Menu

Mode Gelap
Diterpa Angin Kencang, Sekitar 12 Atap Bangunan di Pedalaman Sebuku Porak Poranda, Termasuk Gedung SMP HUT RI 81, Bendera Dayak Borneo Dikibarkan di Jalanan Rusak di Pelosok RI – Malaysia di Dataran Tinggi Krayan Cerita Imam Yusuf Napi Penerima RU II di HUT RI 81, Salah Jalan Karena Kecanduan Game Online, Menitip Pesan Bagi Para Gamer Sebanyak 967 WBP Lapas Nunukan Terima Remisi HUT RI 81, 13 Orang Langsung Bebas Respon Pernyataan Warga Perbatasan Tak Mau Rayakan Kemerdekaan, Bupati Nunukan Rayakan HUT RI 81 di Krayan Cerita Edy Santri, Warga Nunukan yang Setiap Tahun Sisihkan Uang Untuk Beli Bendera Merah Putih dan Dibagikan ke Masyarakat

Hukrim

Diajak ke Hotel, Gadis 15 Tahun di Nunukan Disetubuhi Berkali Kali

badge-check


					Pers rilis kasus asusila pemuda motoris speed boat ID (21) terhadap gadis SMP 15 tahun, di Mapolsek KSKP Nunukan, Perbesar

Pers rilis kasus asusila pemuda motoris speed boat ID (21) terhadap gadis SMP 15 tahun, di Mapolsek KSKP Nunukan,

NUNUKAN, infoSTI – Gadis berusia 15 tahun di Nunukan, Kalimantan Utara, menjadi korban asusila ID (21), seorang motoris speed boat, warga Jalan Pasar Baru RT 005, Nunukan Timur.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, Iptu Andre Azmy Azhari mengungkapkan, peristiwa terjadi pada Jumat (28/2/2025), sekitar pukul 22.00 wita, di sebuah hotel yang ada di Jalan KH Agus Salim, Nunukan Barat.

“Antara pelaku dan korban sudah lama saling kenal. Pelaku sering antar jemput korban ke sekolah, dan sudah dikenal keluarga korban juga,” ujar Andre, saat jumpa pers, Rabu (19/3/2025).

Korban awalnya memenuhi ajakan ID yang memintanya untuk menemani mencari kamar hotel untuk temannya yang akan datang dari Sulawesi.

Korban, kemudian pamit ke orang tuanya dengan alasan hendak pergi belajar kelompok, karena waktu sudah cukup malam.

Sesampainya di hotel, ID mengajak korban masuk dengan alasan melihat kondisi kamar.

“Pelaku melancarkan bujuk rayunya, sampai akhirnya terjadi perbuatan layaknya suami istri. Kejadian tersebut berulang dua kali,” jelas Andre lagi.

Korban yang tak kunjung pulang, membuat orang tuanya khawatir dan meminta Polsek KSKP membantu mencari keberadaan korban.

Sampai akhirnya, polisi menemukan korban, berada di salah satu kamar hotel, berdua dengan pelaku.

“Korban mengaku telah disetubuhi, dan akhirnya kita amankan pelaku,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, ID dijerat dengan pasal pasal 81 ayat (2) UURI Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, juncto pasal 64 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, masing masing, Hp Infinix smart 9HD warna hitam, selembar kwitansi pembayaran hotel.

Kaos putih lengan pendek merk Luis Vuitton, celana jeans panjang merk Gucci, celana dalam warna hitam merk Sportman, Hoodie lengan panjang merah merk Lolia.

Celana jeans panjang biru merk Pull and Bear, celana dalam biru tua, bra hitam, kerudung hitam merk Bella Square.

Facebook Comments Box

Trending di Hukrim