oleh

Tidak Lakukan Pengecekan Isi MinyaKita Saat Pemeriksaan Pasar, Begini Penjelasan DKUKMPP Nunukan

NUNUKAN, infoSTI – Jumlah volume MinyaKita yang beredar di pasaran, menjadi sorotan tajam masyarakat, karena diduga tidak sesuai takaran.

Hal ini, juga menjadi temuan Kementan, sehingga muncul perintah agar Dinas Perdagangan setiap Kabupaten, mengecek langsung peredaran MinyaKita di wilayahnya.

‘’Kami turun ke beberapa pasar tradisional, dan gudang gudang Sembako yang menyetok MinyaKita di Nunukan. Tapi untuk melakukan pengecekan volume MinyaKita, tidak kita lakukan,’’ ujar Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian Perdagangan (DKUKMPP) Nunukan, Sabri, ditemui di sela kegiatan pemeriksaan pasar, Rabu (12/3/2025).

Sabri beralasan bahwa pengecekan isi/volume Minyakita, harus menggunakan alat yang standar, dan telah melalui kalibrasi, sehingga akurasi dan validasinya bisa dipertanggung jawabkan.

Jika pengecekan hanya menggunakan gelas literan, dikhawatirkan terjadi kesalahan prosedur dalam mekanisme pemeriksaan volume,

‘’Kita akan diperiksa atas dasar laporan kita ke pusat. Jadi pemeriksaan yang kami lakukan hari ini, selain implementasi perintah Kementrian, kami juga memastikan kecukupan stok minyak makan jelang Hari Idul Fitri,’’ kata dia.

Selain itu, adanya stok MinyaKita di Nunukan, juga menjadi sebuah berkah tersendiri, dimana masyarakat perbatasan RI – Malaysia, akhirnya bisa merasakan minyak goreng subsidi.

‘’Yang jadi catatan memang geografis Nunukan. Minyak diangkut kapal dan turun di Tarakan. Dilansir kembali ke Nunukan melalui laut, yang tentunya menjadikan harga HET, tidak bisa berlaku,’’ jelasnya.

Sedangkan untuk distribusi MinyaKita di Kabupaten Nunukan, kata Sabri, berasal dari sub distributor Tarakan yang mengambil barang di Sulawesi, juga sub distributor PT Cahaya Bersama, yang mengambil barang dari Surabaya.

Nihilnya distributor MinyaKita ke Nunukan, mengakibatkan harga jual MinyaKita mencapai Rp 20.000/Kg.

‘’Jadi ada biaya pengiriman via laut, biaya angkut/buruh. Itu yang mengakibatkan harga MinyaKita tidak dijual sesuai HET Rp 15.700/Kg. Harga di pasar Nunukan sekitar Rp 20.000/Kg,’’ kata Sabri lagi.

DKUKMPP juga belum bisa memastikan berapa banyak MinyaKita yang terdistribusi ke Nunukan.

Asal stok terpenuhi, dan kualitas MinyaKita masih tetap seperti yang seharusnya, kendala geografis Nunukan dan harga diatas HET, akan diabaikan masyarakat.

‘’Kami juga selalu melakukan pengawasan melekat. Kita cek dari mana asal barangnya, siapa distributornya. Termasuk mengimbau kalau penjual melihat indikasi mencurigakan dari kemasan rusak atau hal lain, silahkan melapor ke kami,’’ kata Sabri.

Kasus Pengurangan Takaran MinyaKita

Sebagai informasi, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono telah memerintahkan dinas perdagangan di seluruh daerah untuk mengecek takaran MinyaKita di pasaran.

Hal ini menyusul temuan adanya pengurangan volume dalam kemasan minyak goreng tersebut.

Jika ditemukan produk dengan takaran kurang dari 1 liter, Dinas Perdagangan berwenang menarik produk tersebut dari pasaran.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sebelumnya telah mengusut kasus ini dan menemukan tiga produsen yang diduga menyunat volume MinyaKita, yaitu:

PT Artha Eka Global Asia (Depok, Jawa Barat) – Produksi MinyaKita kemasan botol 1 liter.

Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara (Kudus, Jawa Tengah) – Produksi MinyaKita kemasan botol 1 liter.

PT Tunas Agro Indolestari (Tangerang) – Produksi MinyaKita kemasan pouch 2 liter.

Pemerintah terus melakukan pemantauan untuk memastikan distribusi dan harga MinyaKita tetap stabil, terutama menjelang bulan Ramadan dan Idul Fitri.