Menu

Mode Gelap
Bupati Nunukan Keluarkan Surat Edaran Siaga Bencana Untuk Periode Mudik Lebaran Diminta Jualkan Motor, Seorang Residivis di Nunukan Malah Tilep Uang Nenek 61 Tahun Gaduh Narasi Wakil Bupati Nunukan Pecah Kongsi dan Mengamuk di Kantor Pemda, Begini Penjelasan Bupati Nunukan Muhammad Khoiruddin Resmi Nakhodai PERPANI Nunukan Periode 2026 – 2030 Nyaris Kolap Karena BLUD Dikorupsi, RSUD Nunukan Masih Miliki Utang Rp 16 Miliar Anggota DPRD Kaltara Temui Pertamina Tarakan, Pastikan Suplay BBM Untuk Perbatasan RI – Malaysia Lancar Jelang Idul Fitri 1447 H

Hukrim

Amankan Tiga Pemain Narkoba di Pulau Sebatik, Polisi Menyita 20 Paket Hemat Sabu Sabu Siap Edar

badge-check


					Tiga pemain narkoba yang diamankan Satreskoba Polres Nunukan dalam aksi penggerebekan di Sei Manurung, Sebatik, Perbesar

Tiga pemain narkoba yang diamankan Satreskoba Polres Nunukan dalam aksi penggerebekan di Sei Manurung, Sebatik,

NUNUKAN, infoSTI – Satreskoba Polres Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan tiga orang pemain narkoba, dalam aksi penggerebekan di Jalan Jenderal Sudirman RT 004 RW 002, Desa Sungai Manurung, Pulau Sebatik, Sabtu (8/3/2025), sekitar pukul 22.45 wita.

Ketiganya adalah,

  1. S (29), warga Jalan Pada Elo RT 006 Desa Tanjung Karang, Sebatik.
  2. MI (30), warga Jalan Yos Sudarso RT 002 Desa Tanjung Karang, Sebatik.
  3. R (31), warga Jalan Hamdu RT 004 Desa Sungai Manurung, Sebatik.

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf mengungkapkan, pengungkapan kasus, berawal dari pengintaian polisi terhadap S, yang merupakan target operasi polisi.

‘’Awalnya kita melakukan pengawasan terhadap S, yang diduga terlibat dalam kegiatan peredaran sabu sabu. Saat penggerebekan, petugas berhasil mengamankan tiga tersangka,’’ ujarnya, melalui pesan tertulis, Rabu (12/3/2025).

Untuk diketahui, S, merupakan residivis kasus narkotika yang pernah dipenjara pada tahun 2011 dan dibebaskan pada tahun 2012.

Barang bukti kasus 5,23 gram narkoba yang diamankan di Sei Manurung, Pulau Sebatik, Sabtu (8/3/2025).

Dalam aksi tersebut, polisi mengamankan 20 bungkus paket hemat sabu sabu, dengan berat sekitar 5,23 gram.

‘’Menurut S, barang haram tersebut, dibeli di Sei Melayu, Malaysia, seharga Rp 10 juta, dari seorang perempuan bernama Kenza,’’ jelasnya.

Dalam aksi ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, masing masing, 20 bungkus sabu sabu seberat 5,23 gram, yang diakui milik S.

1 paket kecil sabu sabu seberat 0,08 gram, yang diakui milik R.

Sedotan/pipet, gunting, wadah kaca mata, kotak rokok.

Uang tunai Rp 620.000, dan 1 unit Hp merk Samsung.

Ketiga tersangka beserta barang bukti, telah dibawa ke Mapolres Nunukan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

‘’Pihak Kepolisian mengimbau kepada masyarakat, agar tetap bekerja sama dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Utara,’’ kata Zainal.

Facebook Comments Box

Trending di Hukrim