NUNUKAN, infoSTI – Kasus saling klaim lahan perkebunan kelapa sawit antara PT Tunas Mandiri Lumbis (TML) dan Kelompok Tani, di Nunukan, Kalimantan Utara, berkembang pada masalah baru.
Jika dalam mediasi pertama perusahaan dan masyarakat sama sama mengamini objek sengketa berada di satu lokasi, pada mediasi lanjutan, perusahaan menegaskan objek sengketa ternyata berbeda lokasi.
“Lahan yang diklaim Pak Karman, bukan pada lokasi saat ini, diluar obyek sengketa,” ujar Humas PT TML, Chandra, Selasa (11/3/2025).
Untuk diketahui, dua masyarakat dari Kelompok Tani Mattiro Bulue, dan Kelompok Tani Maju Taka, diwakili Herman dengan klaim 8 Ha lahan, dan Karman dengan 5 Ha lahan, menuntut penjelasan atas dugaan penggusuran yang dilakukan PT TML sejak 2007 lalu.
Mediasi pertama dilakukan pada Kamis (13/2/2025), dan pihak perusahaan meminta waktu untuk berembug dengan Dirut mereka, Zainudin, yang tersangkut perkara pidana lain, dan berada dalam tahanan Polres Nunukan.
Mediasi kedua, rapat kembali deadlock. Masing masing pihak, keukeuh saling mengeklaim, bahkan saling mempersilahkan membawa kasus ini ke Polisi.
“Silahkan saja lapor ke polisi. Kami juga akan mengambil langkah hukum yang sama,” imbuh Chandra.
PT TML menegaskan, secara yuridis, mereka memiliki alas hak legal, berupa izin lokasi, izin clearing, izin Amdal.
Dan secara de facto, mereka memiliki bukti nyata tanaman kelapa sawi yang selama ini mereka tanam, sampai pengolahan.
Pernyataan PT TML, langsung dibalas Pemasehat Hukum masyarakat, Hamseng, dengan bahasa serupa.
“Kami akan tetap menguasai dan memanfaatkan obyek. Kami akan tetap memanen. Perusahaan ambil langkah hukum, kami juga akan melakukan hal yang sama,” balasnya.
Saling klaim memanas dan tensi mediasi meninggi.
Adanya fakta baru bahwa lahan Karman ada di luar obyek sengketa, menjadi bahasan baru.
Pemda Nunukan, melalui Kadis Ketahanan Pangan dan Pertanian, Mukhtar bersama Kadis Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Juni Mardiansyah, menengahi dengan cara sama sama turun ke lokasi sengketa.
“Kita sama sama lihat di lapangan, sama sama bawa saksi hidup untuk memastikan objek sengketa. Kita jadwalkan setelah lebaran,” kata Mukhtar.
Proses mediasi, masih berjalan alot dan tidak membuahkan keputusan.
Mediasi, akan kembali dilanjutkan setelah kedua belah pihak bersama pemerintah turun ke lapangan.
Sebelumnya diberitakan, Kelompok Tani Maju Taka dan Mattiro Bulu, di Nunukan, Kaltara, memperjuangkan lahan mereka yang ‘digusur’ perusahaan Kelapa Sawit PT.TML (Tunas Mandiri Lumbis), sejak 2007 lalu.
Melalui pendampingan LBH Hersen Justise, masing masing ketua kelompok tani, Herman dan Karman, mengikuti mediasi di Kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Nunukan.
“Kami minta penjelasan, apa dasar PT TML menggusur lahan kami. Dan bagaimana bentuk tanggung jawab perusahaan,” ujar Ketua LBH Hersen Justice, Hamseng, Kamis (13/2/2025).
Hamseng menegaskan, tahun 2007, saat PT TML menggusur lahan kelompok tani di Kecamatan Seimanggaris, sudah mendapat peringatan, maupun surat teguran dari kelompok tani.
Namun hanya dengan berbekal surat izin lokasi, mereka keukeuh menggusur lahan warga.
Hamseng mengatakan, kelompok tani, mengeklaim hak tanahnya, diperkuat dengan dasar adanya program bantuan bibit sawit dari Dishutbun saat itu.
“Ada CPCL (Calon Petani Calon Lahan), lokasinya dipetakan Pemda Nunukan dengan GPS. Dan peta lokasi yang dibuat Pemda itu ada sebelum PT TML berdiri,” jelasnya.
Sejak diklaim PT TML, hasil panen kelapa sawit menjadi rebutan warga.
Memanfaatkan sengketa lahan, banyak warga Seimanggaris beranggapan ‘siapa cepat dia dapat’.
Alhasil, banyak laporan pencurian buah kelapa sawit yang dilaporkan ke polisi.
“Ini lagi yang menjadi masalah. PT TML ini hanya mengantongi izin lokasi, belum ada HGU menggusur lahan warga. Tidak ada pembayaran ganti rugi dan lainnya,” kata dia.
“Lalu bagaimana dengan penggusuran, bagaimana permasalahan panen, perusakan pagar batas juga,” cecar Hamseng.