NUNUKAN, infoSTI– Sebuah video aktifitas peyeberangan di sebuah sungai yang membelah daerah Sebakis dan Pembeliangan, Kecamatan Sebuku, di Nunukan, Kalimantan Utara, menjadi pembahasan serius.
Para penyeberang dikenakan tarif Rp 30.000 per orang, sepeda motor Rp 50.000 dan mobil Rp 250.000 per unitnya.
‘’Lamanya sudah begini ini. Cobalah pemerintah fikirkan bagaimana menyediakan jembatan penyeberangan. Bukan juga jauh ini barang, sekitar 100 meter saja,’’ keluh Acho, salah satu masyarakat yang mengadu kepada wartawan, Senin (10/3/2025).
Acho yang merupakan penjual Sembako, mau tidak mau harus memanfaatkan fasilitas penyeberangan yang biasa disebut penyeberangan ‘Roro’ tersebut.
‘’Itu sekitar dua menit saja sampai kita di seberang sungai. Paling bensinnya habis setengah gelas saja. Tapi bayarnya mahal sekali. Bolak balik saya bayar Rp 500.000,’’ katanya lagi.
Acho berharap, kondisi ini menjadi perhatian pemerintah.
‘’Kalau ada jembatan, bisa jalan ekonomi masyarakat Sebakis. Mereka tidak terus terjebak di Sebakis, seperti sekarang,’’ imbuhnya.
Untuk diketahui, wilayah Sebakis memang sebuah pulau yang terpisah dari Nunukan Kota.
Selain menjadi daerah transmigran, Sebakis dikelilingi perkebunan kelapa sawit sejumlah perusahaan yang cukup luas.
Menurut Acho, sejak ia merintis berdagang pada sekitar Tahun 2011, aktifitas penyeberangan tersebut, bahkan sudah ada.
Acho juga mengirimkan beberapa video sebagai bukti ceritanya.
Terlihat sejumlah kapal kayu melayani penyeberangan orang dan kendaraan hilir mudik.
Untuk penyeberangan orang, kapal kapal kayu tersebut akan menunggu hingga beberapa orang sebelum mengangkut mereka ke seberang sungai.
Sedangkan untuk motor dan mobil, kapal kayu khusus disiapkan.
Beberapa pemuda, bertugas mengatur naik turun kendaraan.
Kapal yang telah berisi kendaraan, akan ditarik atau didorong dengan kapal kayu bermesin 15 GT dari samping, layaknya posisi becak motor.
‘’Ini usaha perorangan sudah bertahun tahun. Aneh sekali kalau nasib masyarakat disini tidak ditahu Pemerintah. Kan tidak jauh juga dari dermaga resmi Sebuku,’’ keluh Acho.
Kepala Dinas Perhubungan Nunukan, Muhammad Amin, membenarkan adanya aktifitas penyeberangan komersil yang dijalankan oleh masyarakat.
‘’Betul ada informasi itu, dan memang menurut info yang saya terima dari Kabid saya, tarifnya segitu,’’ jawabnya.
Dari penelusuran petugas Dishub Nunukan, areal penyeberangan tersebut, sebelumnya merupakan kawasan milik perusahaan PT Adindo Hutani Lestari.
Fasilitas penyeberangan sungai, digunakan perusahaan untuk pengangkutan kayu, dan menjadi jalan alternative terdekat dari Sebakis, menuju Pembeliangan, Sebuku.
‘’Kalau via darat jauh memutar memang. Kalau lewat sungai tinggal menyeberang. Kami masih dalami, apakah ini masih fasilitas perusahaan, atau memang dikomersilkan masyarakat,’’ kata Amin.
‘’Yang jelas, Pemerintah Daerah tidak pernah memberikan izin (penyeberangan) ini,’’ tegasnya.