NUNUKAN, infoSTI – Satreskoba Polres Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan AZ (21), warga Jalan Strat Buntu rt 005, Nunukan Utara, karena kepemilikan sabu sabu.
Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf mengungkapkan, AZ diamankan Kamis (6/3/2025) sekitar oukul 17.50 wita, di Jalan Pembangunan RT 09 Nunukan Barat.
‘’AZ sempat kabur saat polisi melakukan pencarian, Rabu 6 Maret 2025, di rumahnya,’’ ujarnya melalui pesan tertulis, Jumat (7/3/2025).
Polisi kemudian melakukan operasi pencarian, sampai akhirnya berhasil mengunci lokasi AZ di Jalan Pembangunan, RT 09, Nunukan Barat.

Dari hasil interogasi, AZ mengaku memiliki narkoba, dan menunjukkan lokasi sabu sabu yang sempat dibuang saat kabur dari polisi sebelumnya.
‘’Kita temukan narkoba dalam bungkusa rokok merk Rothmans yang dibuang ke semak semak oleh AZ,’’ jelasnya.
Dengan disaksikan ketua lingkungan dan masyarakat, barang bukti narkoba tersebut, diamankan sebagai barang bukti.
Dari pengakuan AZ, sabu sabu tersebut, diperolehnya dari daerah Sei Melayu, Malaysia. Dari seorang bernama Naja.
‘’Sabu sabu tersebut, dia kemas ulang dan diperjualbelikan. Sebagian besar sabu sabu, telah terjual,’’ imbuhnya.
Polisi, mengamankan sejumlah barang bukti, masing masing, sabu sabu seberat 7,19 gram, 1 plastik transparan, kotak rokok Rothmans, dan 1 unit Hp merk Vivo warna kuning.
”Polisi masih melakukan pendalaman kasus,” kata Zainal.