oleh

Bunuh Kekasihnya Karena Tak Kunjung Dinikahi, Seorang Janda di Nunukan Divonis 12 Tahun Penjara

NUNUKAN, infoSTI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan, Kalimantan Utara, menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Bahdaniar alias Emi Binti Muhammad Idris (38), warga Jalan Tanjung, RT.012, Kel. Nunukan Barat, Nunukan, Kalimantan Utara.

Bahdaniar  alias Emi Binti Muhammad Idris, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana, dengan menghilangkan nyawa kekasih yang telah ia pacari selama 3 tahun, Yohanis Sutoyo, pada Selasa (25/6/2024) lalu.

‘’Menyatakan Terdakwa Bahdaniar Als Emi Binti Muhammad Idris, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan secara berencana, sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun,’’ ujar Ketua Majelis Hakim PN Nunukan, Ayub Diharja, membacakan vonis, sebagaimana rilis yang dikirim Humas PN Nunukan, Andreas Samuel Sihite, Jumat (7/3/2025).

Majelis Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

‘’Menetapkan Terdakwa tetap ditahan,’’ imbuhnya.

Andreas menjelaskan, putusan Hakim, mempertimbangkan perbuatan Bahdaniar Alias Emy Binti Muhammad Idris, yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Hakim juga mempertimbangan keadaan  yang  memberatkan bagi Terdakwa, diantaranya,

Perbuatan Terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

Adapun keadaan yang meringankan, adalah,

Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa merupakan tulang punggung penghidupan bagi anaknya.

Terdakwa berterus terang, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut pidana penjara selama 14 tahun.

Kronologi Kasus

Sebelumnya diberitakan, Yohanis Sutoyo (43), warga Jalan Tanjung, RT 012 Nunukan Barat, Nunukan, Kalimantan Utara, tewas dengan luka di bagian leher akibat senjata tajam, Selasa (25/6/2024) pagi.

Kematian korban yang merupakan tenaga honorer di Pemda Nunukan ini menghebohkan warga.

Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Lusgi Simanungkalit mengungkapkankan, pelaku pembunuh merupakan kekasih korban.

Untuk diketahui, pelaku pernah menikah sebanyak 3 kali, sebelum menjalin asmara dengan korban. Pelaku merupakan janda dengan 6 orang anak.

Dari hasil penyelidikan dan pendalaman kasus, motif pembunuhan karena pelaku sakit hati dan malu karena tak kunjung dinikahi.

Keduanya sudah menjalin asmara selama 3 tahun, dan para tetangga juga teman teman pelaku, menganggap keduanya sudah menikah siri.

Terjadi cekcok yang berujung penikaman di leher, dan bagian dada, sehingga menewaskan korban.

Perbuatan tersebut, dilakukan Bahdaniar saat korban tidur lelap.

Setelah itu, Bahdaniar merancang skenario untuk mengaburkan perbuatannya.

Pelaku berinisiatif datang ke Polsek Nunukan, bercerita bahwa saat tidur bersama korban, tiba-tiba datang orang bernama Unding yang berniat memperkosanya.

Namun perbuatan Unding dipergoki Yohanis Toyo, dan terjadi perkelahian, sehingga Unding menusuk leher dan dada korban.

Untuk memastikan skenario ceritanya sempurna, pelaku membawa celana jeans dan sandal selop hitam yang dikatakan milik Unding ke depan rumah.

Bahdaniar bergegas mencuci pisau kecil sepanjang 20 cm yang digunakan untuk membunuh korban. Pisau itu diletakkan kembali di tempat sendok.

Setelah itu, pelaku memeluk erat anaknya, dan meminta maaf tanpa mengatakan apa kesalahannya.