NUNUKAN, infoSTI – Pemerintah Daerah Nunukan, Kalimantan Utara, mengimbau agar semua usaha di bidang hiburan, antara lain Tempat Hiburan Malam (THM), Bar, Pub, karaoke bahkan usaha karaoke keuarga, setop operasi selama Bulan Ramadhan 1446 H/2025 M.
Imbauan dan larangan tersebut, tertuang dalam Surat Edaran Nomor 32/000.1.10/SETDA-KESRA/II/2025, tentang Penertiban kegiatan tempat tempat hiburan, rumah makan/restoran pedagang makanan dan minuman selama Bulan Suci Ramadhan 1446 H/2025 M di Kabupaten Nunukan.
Kabag Protokol dan Koordinasi Pimpinan, Pemkab Nunukan, Joned mengatakan, SE baru ditandatangani Bupati Nunukan, Irwan Sabri, pada 27 Februari 2025.
‘’Jadi memang agak lambat SE keluar. Karena kita tahu Bupati sedang menjalani retreat di Magelang yang merupakan agenda kenegaraan,’’ ujarnya, dikonfirmasi, Jumat (28/2/2025).
Protokol Pemda Nunukan juga harus mengantarkan langsung dokumen SE tersebut ke Magelang.
Karena Pemkab Nunukan belum memiliki tanda tangan digital Bupati yang baru.
‘’Dan kita antarkan SE ke Magelang untuk ditandatangani manual. Dan disana tidak bisa langsung ditemui juga, karena harus menunggu jadwal retreat hari itu selesai, baru bisa,’’ imbuhnya.
Adapun isi SE dimaksud, antara lain, agar menjaga toleransi ummat beragama, dan saling menghormati.
1. Meningkatkan kegiatan keagamaan di lingkungan masing masing, bagi yang Muslim.
2. Bagi mereka yang tidak menjalani puasa diharap pengertian dan toleransinya agar dapat menghormati yang menjalankan ibadah puasa.
3. Menutup semua usaha panti pijat lokalisasi, pub, bar, karaoke, karaoke keluarga dan arena bilyard. Penutupan tersebut dilaksanakan pada 2 hari sebelum bulan suci Ramadhan sampai 2 hari setelah hari raya Idul Fitri 1446 H/2025 M yang ditetapkan pemerintah.
4. Kepada pemilik restoran dan rumah makan diminta tidak melakukan usahanya secara terbuka siang hari untuk menghormati yang menjalankan puasa.
5. Tingkatkan kewaspadaan dan mawas diri terhadap berbagai isu serta berita yang disampaikan pihak pihak tak bertanggung jawab, yang dapat memecah belah persatuan kesatuan, toleransi dan kerukunan umat beragama, yang telah terjalin harmonis selama ini.
6. Mengimbau kepada masyarakat Nunukan yang melaksanakan pawai bedug sahur keliling selama Ramadhan, sebaiknya dilaksanakan pukul 02.45 wita sampai 04.45 wita, demi menghormati kesucian Ramadhan dan menjaga ketentraman masyarakat.
‘’Kami sekaligus menjelaskan maksud larangan bedug sahur keliling. Jadi itu kegiatan anak anak yang membangunkan sahur dari rumah ke rumah. Makanya ada aturan batasan waktu,’’ kata Joned.
‘’Jadi bukan pawai bedug sahur yang sudah jadi tradisi. Tidak ada larangan itu, bahkan Pemda Nunukan juga berencana akan menggelar kegiatan itu,’’ tambahnya.
7. SE tersebut, mulai berlaku sejak dua hari sebelum Ramadhan 1446 H/2025 M, sampai 2 hari setelah Hari Raya Idul Fitri.
8. Pelanggaran terhadap SE ini, akan dikenakan sanksi administrasi pencabutan izin usaha. Penutupan izin usaha, atau sanksi pidana berdasarkan pasal 10, pasal 19, pasal 21,Perda Nunukan, Nomor 06 Tahun 2010, tentang izin usaha, rekreasi dan hiburan umum, pasal 17 Perda Nunukan Nomor 11 Tahun 2007 tentang ketertiban social di Kabupaten Nunukan.
9. Mengikut SE Kemenag Nomor 5 Tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di Masjid dan Mushola.
‘’Tidak ada larangan menggunakan pengeras suara masjid atau Mushola,’’ jelas Joned.
10. Apabila masyarakat melihat dan mengetahui adanya pelanggaran SE ini, kiranya dapat menghubungi Satpol PP Nunukan di nomor telfon :
– 082114570948 Kasat Pol PP Nunukan Mesak Adianto.
– 082148990002 Kabid Trantibum Satpol PP Nunukan, Edy.
– 081250607517 Kabid Perda Satpol PP Nunukan, Huzaini.
– 081254017045 Danru Satpol PP Nunukan, Umar.