Menu

Mode Gelap
Bupati Nunukan Keluarkan Surat Edaran Siaga Bencana Untuk Periode Mudik Lebaran Diminta Jualkan Motor, Seorang Residivis di Nunukan Malah Tilep Uang Nenek 61 Tahun Gaduh Narasi Wakil Bupati Nunukan Pecah Kongsi dan Mengamuk di Kantor Pemda, Begini Penjelasan Bupati Nunukan Muhammad Khoiruddin Resmi Nakhodai PERPANI Nunukan Periode 2026 – 2030 Nyaris Kolap Karena BLUD Dikorupsi, RSUD Nunukan Masih Miliki Utang Rp 16 Miliar Anggota DPRD Kaltara Temui Pertamina Tarakan, Pastikan Suplay BBM Untuk Perbatasan RI – Malaysia Lancar Jelang Idul Fitri 1447 H

Hukrim

Buruh Asal Jawa Barat, Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Cempedak

badge-check


					Wasmanudin (30) butuh PT AHL yang ditemukan tewas gantung diri di pohon Cempedak, Perbesar

Wasmanudin (30) butuh PT AHL yang ditemukan tewas gantung diri di pohon Cempedak,

NUNUKAN, infoSTI – Seorang buruh perusahaan PT Adindo Hutani Lestari (AHL), tewas tergantung di pohon cempedak, yang ada di depan Mess Eboni Basecamp PT AHL Site Sebakis, Rt.03 Desa Pembeliangan, Kecamatan Sebuku, Nunukan, Kalimantan Utara.

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf, mengatakan, laki laki yang tewas terjerat nilon tersebut, adalah Wasmanudin (30), warga Jalan Blok Kubang Sari, RT.09, Kelurahan Gunung Larang Kecamatan Batarujek, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

‘’Jasad buruh perusahaan bernama Wasmanudin asal Jawa Barat, ditemukan tergantung di pohon Cempedak, di depan mess perusahaan, pada Rabu 26 Februari 2025,’’ ujar Zainal, melalui rilis pers, Jumat (28/2/2025).

Jasad Wasman, ditemukan sekitar pukul 09.15 wita, oleh rekan kerjanya di PT AHL, Uding (31), yang tinggal di salah satu mess tersebut.

‘’Sekitar pukul 09.00 Wita, Uding mau berangkat kerja. Saat menyalakan motor, ia melihat korban dan memanggilnya,’’ tutur Zainal.

Namun panggilan tersebut tidak terjawab, padahal saat itu, korban dalam posisi berdiri di balik pohon.

‘’Begitu didekati, ia melihat korban ternyata tewas tergantung di pohon cempedak,’’ lanjutnya.

Uding bergegas melapor ke pihak security perusahaan, dan meneruskan laporan tersebut ke polisi.

Polisipun melakukan olah TKP, dan mengirim mayat ke Rumah Sakit Pratama Sebuku untuk Visum et Repertum.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa tali, sandal, pakaian dan Hp milik korban.

Korban dirujuk pihak RS Pratama Sebuku, menuju kabupaten Malinau untuk proses dipulangkan ke Majalengka.

‘’Korban dikirim ke kampung halamannya di Majalengka untuk dikebumikan disana,’’ kata Zainal.

Facebook Comments Box

Trending di Hukrim