NUNUKAN, infoSTI – Bahdaniar alias Emi Binti Muhammad Idris (38), warga Jalan Tanjung, RT.012, Kel. Nunukan Barat, Nunukan, Kalimantan Utara, dituntut 14 tahun penjara akibat perbuatannya menghilangkan nyawa kekasih yang telah ia pacari selama 3 tahun, Yohanis Sutoyo.
‘’Menyatakan Terdakwa Bahdaniar alias Emi Binti Muhammad Idris, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain’, sebagaimana dalam dakwaan subsidairitas primair Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 340 KUHP,’’ ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nunukan, Hajar Aswad, dikonfirmasi isi risalah tuntutan, Kamis (27/2/2025).
‘’Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun,’’ imbuhnya, melalui pesan tertulis.
Selain itu, JPU memohon agar Majelis Hakim, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
‘’Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan, dan membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah),’’ kata dia.
Kronologi Kasus
Sebelumnya diberitakan, Yohanis Sutoyo (43), warga Jalan Tanjung, RT 012 Nunukan Barat, Nunukan, Kalimantan Utara, tewas dengan luka di bagian leher akibat senjata tajam, Selasa (25/6/2024) pagi.
Kematian korban yang merupakan tenaga honorer di Pemda Nunukan ini menghebohkan warga.
Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Lusgi Simanungkalit mengungkapkankan, pelaku pembunuh merupakan kekasih korban.
Untuk diketahui, pelaku pernah menikah sebanyak 3 kali, sebelum menjalin asmara dengan korban. Pelaku merupakan janda dengan 6 orang anak.
Dari hasil penyelidikan dan pendalaman kasus, motif pembunuhan karena pelaku sakit hati dan malu karena tak kunjung dinikahi.
Keduanya sudah menjalin asmara selama 3 tahun, dan para tetangga juga teman teman pelaku, menganggap keduanya sudah menikah siri.
Terjadi cekcok yang berujung penikaman di leher, dan bagian dada, sehingga menewaskan korban.
Perbuatan tersebut, dilakukan Bahdaniar saat korban tidur lelap.
Setelah itu, Bahdaniar merancang skenario untuk mengaburkan perbuatannya.
Pelaku berinisiatif datang ke Polsek Nunukan, bercerita bahwa saat tidur bersama korban, tiba-tiba datang orang bernama Unding yang berniat memperkosanya.
Namun perbuatan Unding dipergoki Yohanis Toyo, dan terjadi perkelahian, sehingga Unding menusuk leher dan dada korban.
Untuk memastikan skenario ceritanya sempurna, pelaku membawa celana jeans dan sandal selop hitam yang dikatakan milik Unding ke depan rumah.
B bergegas mencuci pisau kecil sepanjang 20 cm yang digunakan untuk membunuh korban. Pisau itu diletakkan kembali di tempat sendok.
Setelah itu, pelaku memeluk erat anaknya, dan meminta maaf tanpa mengatakan apa kesalahannya.