oleh

Bakar Asrama Desa Hingga Menewaskan Ibu dan Anak, Oknum Perangkat Desa di Nunukan Divonis Penjara Seumur Hidup

NUNUKAN, infoSTI – Majelis Hakim PN Nunukan, Kalimantan Utara, menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Walod (59), Anak dari Manyati, seorang perangkat/aparatur Desa Sanal, Kecamatan Lumbis Ogong.

Hakim menyatakan, Walod anak dari Manyati, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana ‘pembunuhan berencana dan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat’.

‘’Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,’’ ujar Hakim Ketua, Mas Toha Wiku Aji, bersama Hakim Andreas Samuel Sihite, dan Nardon Sianturi, dalam sidang putusan, Kamis (27/2/2025).

Putusan ini, lebih berat dari tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Nunukan  sebelumnya, yang menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun 6 bulan, berdasarkan Pasal 187 ayat (1) dan (3).

Majelis Hakim yang dipimpin Mas Toha Wiku Aji, menyatakan tidak sependapat dengan pasal yang digunakan Penuntut Umum.

Hakim menilai, ada sejumlah alasan dan fakta yang butuh pertimbangan lebih jauh.

Dalam persidangan, terkuak fakta bahwa Walod Anak dari Manyati, sudah memiliki niat untuk balas dendam terhadap orang-orang yang menghinanya.

Walod, menyiram bensin ke arah tubuh Julia (44), dan anaknya Madelia (12), yang merupakan anak istri Saksi Kurdi.

Perbuatan tersebut menunjukan bahwasanya sejak awal Terdakwa telah memiliki kehendak untuk menyakiti orang lain.

Sedangkan timbulnya kebakaran yang diperbuat oleh Terdakwa, hanyalah sebagai sarana atau cara untuk mewujudkan kehendaknya.

Sehingga Majelis Hakim berpendapat tidak tepat apabila membuktikan perbuatan Terdakwa menggunakan Pasal 187 Ayat (1) dan (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

‘’Bahwa perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan saudara Julia dan Anak Madelia meninggal dunia, yang mana terhadap kejadian tersebut Saksi Mardi selaku suami dari saudara Julia dan ayah kandung dari anak Madelia sangat menderita dan merasa kehidupannya sudah hancur sekali,’’ ujar Hakim.

‘’Selain itu perbuatan Terdakwa juga telah mengakibatkan para korban lain mengalami luka bakar yang menjadikannya cacat, dan mengganggu fungsi gerak sehingga tidak dapat beraktifitas seperti sedia kala,’’ lanjutnya.

Menurut Majelis Hakim, lamanya tuntutan pidana bagi Terdakwa oleh Penuntut Umum, belum mengakomodir penderitaan yang dialami oleh korban.

Mas Toha menyebut, untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;

Keadaan  yang  memberatkan:

  1. Perbuatan Terdakwa mengakibatkan saudara Julia dan anak Madelia meninggal dunia, sehingga membuat Saksi Mardi dan anaknya menderita.
  2. Perbuatan Terdakwa mengakibatkan para korban menjadi cacat.
  3. Saksi Mardi, Saksi Ayun, Saksi Kalia dan Saksi Kurdi tidak memaafkan Terdakwa.
  4. Perbuatan Terdakwa mengakibatkan asrama Desa Sanal yang merupakan aset pemerintah Desa Sanal hangus terbakar sehingga tidak bisa lagi di gunakan.
  5. Perbuatan Terdakwa mengakibatkan bagian depan rumah Saksi Donal terbakar.
  6. Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat.

‘’Dan tidak tidak ditemukan hal-hal yang meringankan,’’ tegas Mas Toha Wiku Aji.

Diberitakan, Sebuah Gedung Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) di RT. 01 Desa Sanal, Nunukan, Kalimantan Utara, terbakar hebat, Sabtu (22/6/2024) pagi.

Peristiwa tersebut, dengan cepat menyebar ke sejumlah grup medsos dan menjadi viral.

Kapolsek Lumbis, Iptu. Adrianus Talik mengungkapkan, kebakaran tersebut akibat ulah oknum aparatur desa Sanal bernama Walod (59). Bukan musibah akibat korsleting dan sejenisnya.

“Kebakaran itu dipicu oknum sipir desa Sanal yang emosi karena upayanya meminjam uang kas desa, tidak disetujui Kepala Desa,” ujarnya, saat dikonfirmasi.

Pada dasarnya, ada program peminjaman uang desa yang diperuntukkan bagi masyarakat.

Hanya saja, terdapat syarat dimana usia 59 tahun, harus menyertakan agunan atau penjamin untuk memastikan uang pinjaman bisa terbayar.

Emosi karena pengajuan pinjamannya tak bisa diterima, Walod kemudian mengkonsumsi Miras.

Dalam kondisi mabuk, Walod membawa bensin satu jerigen, dan ia siramkan ke sejumlah ruangan, juga kepada orang di dalam rumah. Saat itu, waktu masih subuh.

Iapun membakar bangunan yang biasanya digunakan warga desa untuk rumah singgah saat hendak menuju kota, atau ketika ada keperluan keluar desanya.

Ada delapan orang dalam rumah tersebut, yang merupakan keluarga Kepala Desa. Bahkan istri dan anak kepala desa ikut menjadi korban.

Api yang langsung membesar juga mengakibatkan pelaku ikut mengalami luka bakar sekitar 10 persen.

Saat diamankan Polisi, Walod mengaku tersulut emosi karena pengajuan pinjamannya tidak disetujui Kepala Desa, dan menjadi bahan candaan dari orang orang yang ada dalam gedung yang ia bakar.

Akibat peristiwa ini, 10 orang menjadi korban. Terdiri dari 8 penghuni rumah, pelaku, dan petugas pemadam kebakaran.

Delapan korban dirujuk ke RS Kabupaten Malinau setelah sempat dirawat di Puskesmas Mansalong. Termasuk diantaranya gadis berusia 12 tahun.

Pada akhirnya, dua korban, Julia (44) dan putrinya Madelia (12), tewas akibat luka bakar serius.