oleh

Pesan Berantai Pembegalan Santri Hebohkan Warga Nunukan, Polisi Warning Penyebaran Berita Hoaks

NUNUKAN, infoSTI – Sebuah pesan berantai di media sosial, akan adanya pembegalan santri, di Nunukan, Kalimantan Utara, menghebohkan warga di perbatasan RI – Malaysia ini.

Pesan tersebut, tersebar di Medsos sejak Minggu (23/2/2025), dan membuat banyak masyarakat berkomentar negatif atas kinerja polisi.

Kapolsek Nunukan Kota, Iptu Teguh Santoso, menegaskan, Polisi sudah melakukan penelusuran di lapangan, termasuk mengeluarkan imbauan agar korban begal, segera melapor.

‘’Sejak isu itu menyebar luas lewat media social, kami lakukan penelusuran. Kami tanyai warga di lokasi kejadian, dan mengimbau para ustad untuk membawa santrinya ke Polisi jika benar menjadi korban begal,’’ ujarnya, ditemui, Senin (24/02/2025).

Sampai hari ini, Polisi tidak menemukan adanya tanda tanda pembegalan, ataupun kesaksian masyarakat atas peristiwa yang menjadi bahasan ramai di Medsos, sejak dua hari terakhir.

Teguh mengatakan, isu tersebut memang menjadi atensi bagi polisi untuk memastikan keamanan daerah daerah yang sepi di malam hari, sehingga patroli, intens dilakukan.

‘’Sampai hari ini, polisi belum menemukan fakta riil adanya kejadian pembegalan santri. Dan saya yakin para ustad juga tidak mungkin diam kalau santrinya jadi korban begal. Mereka pasti akan mendampingi santrinya melapor polisi,’’ kata Teguh lagi.

Isu serupa, lanjut Teguh, pernah terjadi sebelumnya.

Bulan Januari 2025 lalu, isu adanya penjual mie ayam di Daerah Binusan menjadi korban begal dengan lampiran foto korban yang berdarah darah akibat senjata tajam, juga sempat menghebohkan masyarakat Nunukan.

Pada akhirnya, info tersebut hanyalah berita hoaks/bohong.

Berkaca dari peristiwa sebelumnya, Teguh menegaskan agar masyarakat tidak mudah mempercayai atau menyebarkan berita bohong/hoaks yang belum terkonfirmasi kebenarannya.

Pada umumnya, jelasnya, informasi palsu atau berita palsu di internet disebarkan ulang dengan cara copy dan paste (copas).

Setelah di-copas, konten diedit sedemikian rupa dan disisipi dengan gagasan kepentingan tujuan hoaks yang tentunya tanpa menyertakan link sumber

‘’Kami mengimbau agar masyarakat tidak turut serta menyebarkan informasi tanpa ada klarifikasi dan verifikasi. Jika berita yang disebarkan itu hoaks, maka masyarakat bisa dikenakan pidana penjara,’’ kata dia.

Sebagaimana dijelaskan, ada sejumlah fakta hukum yang bisa menggiring seseorang masuk penjara karena membuat, menyebarkan.

Membuat, menstransmisi dan kemudian membagikan hoax.

Jika penyebaran hoax dilakukan melalui telepon pintar atau smartphone, pelaku akan berhadapan dengan UU ITE.

Untuk ancaman UU ITE, hukumannya 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Selain itu, ada landasan hukum Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 yang isinya siapa yang menyebarkan berita bohong yang menyebabkan kekisruhan, kontroversi, keributan di tengah masyarakat, ancamannya bahkan 10 tahun pidana penjara.

‘’Jadi bijaklah dalam bermedsos. Kalau tidak tahu apakah berita itu benar atau tidak, jangan main sebar, karena konsekuensi kembali ke diri sendiri,’’ kata Teguh.

‘’Tapi kami masih menunggu juga, kalau ada santri jadi korban begal, silahkan lapor. Dan akan segera kita tindak lanjuti,’’ tegasnya.

Begini isi pesan berantai santri jadi korban begal yang ramai di Medsos,

‘Untuk informasi kepada masyarakat Nunukan dan sekitarnya, terjadi pembegalan kepada salah satu santri yang ada di Nunukan. Kejadian di Jalan GOR, baru kejadian sekitar jam 11 tadi malam. Korban diambil uangnya dan terjadi pemukulan kepada santri tersebut. Pelaku diperkirakan berjumlah dua orang masing masing menggunakan dua kendaraan. Motor korban tersebut, dipepet oleh dua orang pelaku ini dan terjadilah pembegalan tersebut. Mohon selalu waspada jika ingin pergi atau pulang melewati jalan tersebut di malam hari.’

Pesan tersebut juga disisipi pesan,

‘Dan untuk pihak terkait, mohon selalu memantau jalan tersebut di malam hari, karena jalanan tersebut minim lampu penerangan jalan,’.