oleh

Belum Lama Bebas, Calo TKI Kembali Diamankan Saat Hendak Menyeberangkan 3 CTKI ke Malaysia

NUNUKAN, infoSTI – Polisi mengamankan seorang calo Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bernama HR (48) warga Gang Kakap RT 17, Nunukan, Kalimantan Utara, Jumat (7/2/2025).

‘’HR kita amankan saat berada di Dermaga Haji Putri. Dia akan menyeberangkan tiga penumpang, salah satu diantaranya anak anak, yang belakangan diketahui sebagai CTKI illegal,’’ ujar Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf, lewat pesan tertulis, Minggu (9/2/2025).

Penangkapan HR, menindaklanjuti laporan masyarakat, yang menginformasikan adanya aktifitas penyelundupan CTKI di Dermaga Haji Putri.

Untuk diketahui, Dermaga Haji Putri, merupakan dermaga illegal, yang menjadi perlintasan cukup ramai, khususnya rute Nunukan – Sebatik, dan sebaliknya.

Dermaga Haji Putri, menjadi pilihan utama bagi kedatangan maupun pemberangkatan CTKI illegal.

Biasanya, calo TKI akan memberangkatkan para CTKI melalui dermaga ini menuju Pulau Sebatik, kemudian diseberangkan ke Malaysia.

Atau bisa jadi, CTKI yang naik kapal laut tujuan Nunukan, turun di Kota Tarakan.

Melanjutkan perjalanan ke Pulau Sebatik, kemudian menyeberang ke Nunukan.

Setelah bertemu dengan calo atau orang yang mengurus perjalanannya di Nunukan, mereka akan kembali diseberangkan ke Sebatik, dan diteruskan ke Malaysia, melalui sejumlah jalur tikus.

‘’Di rumah HR, kita dapatkan tiga CTKI, salah satunya anak anak,’’ imbuhnya.

Dari interogasi polisi, para CTKI tersebut mengakui tidak memiliki dokumen keimigrasian, sehingga memilih jasa HR untuk pemberangkatan illegal.

‘’HR merupakan seorang residivis dalam perkara PPMI, dan baru bebas sekitar bulan Oktober 2024,’’ imbuh Zainal.

Dari pengakuan HR, ia meminta bayaran hingga RM 600, atau Rp 2,1 juta, untuk memberangkatkan CTKI ke Malaysia.

Bersama HR, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, masing masing,
1. Uang tunai RM 300,
2. 3 lembar tiket kapal,
3. 1 lembar kartu pekerja dari Perusahaan Sabah Sofhwood Berhak.
4. 2 kembar surat cuti,
5. Hp Oppo A 55 warna silver, dan
6. Iphone 10 warna putih.

‘’HR kita jerat dengan Pasal Tindak Pidana Penyelundupan Manusia Dan atau Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Rumusan, Pasal 120 Ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Dan Atau Pasal 81 Jo 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,’’ kata Zainal.