NUNUKAN, infoSTI – Pencarian korban terakhir speed boat Cinta Putri yang menewaskan 7 penumpang dalam insiden Rabu (29/1/2025) di perairan Nunukan, Kalimantan Utara, tidak membuahkan hasil.
Meski operasi pencarian diperpanjang 10 hari sampai Jumat (07/2/2025), BPBD Nunukan tidak menemukan tanda keberadaan Ahmad Rahmadanil (22) warga Mamolok, kelurahan Tanjung Harapan, Nunukan Selatan.
‘’Hasil pencarian hari ke-10 sejak 07.30 – 17.30 wita sore ini, nihil. Korban tidak berhasil ditemukan,’’ ujar Kasubid Penyelamatan BPBD Nunukan, Hasan, melalui pesan tertulis.
Operasi pencarian di hari ke 10 ini, sebenarnya berjalan lancar.
Cuaca cukup mendukung, dan pencarian sudah dilakukan para petugas BPBD di pinggiran hutan bakau yang dimungkinkan menjadi lokasi hanyutnya korban.
Sayangnya, upaya penyisiran di pesisir maupun di tengah laut, hingga alur sungai, tidak ditemukan tanda keberadaan korban.
‘’Pencarian korban oleh Tim Rescue BPBD Nunukan dinyatakan selesai dan ditutup pada hari ke-10, Jumat 7 Februari 2025 pukul 17.30 wita, dan tidak akan dilanjutkan,’’ kata Hasan.
Kendati demikian, Hasan mengimbau agar masyarakat bisa melapor ke petugas jika memiliki informasi keberadaan Ahmad Rahmadanil.
Ia menegaskan, BPBD Nunukan senantiasa akan memantau laporan dari warga masyarakat yang mungkin menemukan tanda tanda keberadaan korban, dan segera menindaklanjuti laporan tersebut.
‘’Untuk penyampaian informasi kepada BPBD Nunukan, dapat menghubungi Call Center kami, di 08115379995,’’ kata Hasan.
Insiden Maut SB Cinta Putri
Speedboat Cinta Putri dengan mesin 200 PK mengalami kecelakaan dalam rute pelayaran Nunukan – Tinabasan, Rabu (29/1/2025), sekitar pukul 11.00 Wita.
Posko laporan dan komando Polres Nunukan mencatat kecelakaan tersebut melibatkan 18 korban. Sebanyak 10 korban selamat, 7 korban tewas, dan 1 korban masih dalam pencarian.
Dalam kasus ini, Polres Nunukan telah menetapkan motoris SB Cinta Putri, Irwansyah alias Wawan Bin Amir (22), sebagai tersangka.
Wawan dijerat Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.
Sebagai motoris speedboat, ia dianggap lalai sehingga berakibat pada insiden maut yang menewaskan 7 orang, termasuk seorang polisi, Aipda Nurdin. Sementara satu korban lainnya masih belum ditemukan.
Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf, mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan, SB Cinta Putri tidak layak berlayar.
“Body speedboat merupakan dempulan, dan tidak ada satu pun dokumen pelayaran yang dikantongi motoris,” katanya.
Akibatnya, keberangkatan speedboat juga dilakukan secara ilegal, tidak melalui dermaga resmi.