oleh

Pencarian Terakhir Korban Speed Boat Nunukan Ditutup, BPBD Perpanjang Pencarian

NUNUKAN, infoSTI – Operasi pencarian terhadap satu korban terakhir Speed Boat (SB) Cinta Putri yang pecah diduga dihantam gelombang pada Rabu (29/1/2025), ditutup secara resmi pada Selasa (4/2/2025) sekitar pukul 18.15 wita.

Meskipun Tim SAR sudah memperluas pencarian dan mengoptimalkan alutsista dengan menggandeng Asosiasi Nelayan Nunukan, pencarian hari ke -7 atas nama Ahmad Rahmadanil (22) warga Jalan Yos Sudarso RT 10, Kelurahan Tanjung Harapan, Nunukan Selatan, masih nihil.

‘’Dari keterangan para saksi, mereka melihat korban atau target pencarian berenang menjauh. Sehingga meniadakan kemungkinan bahwa korban tenggelam akibat terjepit mesin perahu,’’ ujar Komandan Pos SAR Nunukan, Rizal Anas, dihubungi Rabu (5/2/2025).

Area pencarian terus diperluas dengan melibatkan 10 armada kapal pencari. Terdiri dari 2 armada TNI AL, 2 armada SAR, dan 6 perahu nelayan.

Tim SAR sudah menyisir pinggiran hutan bakau, dan menyusuri areal dekat muara, yang dikenal dihuni oleh habitat buaya.

‘’Lokasi kejadian ini ada di pertemuan antara sungai dan laut. Dan tidak jauh juga dari muara. Kita harus akui di lokasi pencarian buaya sering muncul apalagi sore. Mereka bahkan berani muncul di daerah pemukiman,’’ imbuhnya.

‘’Untuk pencarian resmi, sudah berakhir. Sesuai SOP, tujuh hari pencarian. Dan kemarin ada rapat dengan DPRD Nunukan, yang meminta agar waktu pencarian ditambah, dan dilakukan BPBD,’’ kata Rizal.

Terpisah, Kasubid Penyelamatan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Nunukan, Hasan, mengatakan, Tim BPBD sedang berada di atas laut, menyisir ulang pelan pelan di titik yang diperkirakan menjadi lokasi hilangnya Ahmad Rahmadanil.

‘’Pencarian dilanjutkan BPBD. Meski secara resmi sudah ditutup kemarin sore, BPBD diminta meneruskan pencarian sampai tiga hari ke depan, atau digenapkan sepuluh hari pencarian,’’ ujar Hasan melalui sambungan telfon.

BPBD juga meminta para pembudi daya rumput laut untuk melapor ketika panen, dan tidak sengaja menemukan adanya korban yang dicari.

Mereka juga mengimbau para pemukat agar memberitahukan petugas ketika tidak sengaja menjaring korban.

‘’Sebagai antisipasi, kita sudah lakukan sosialisasi kepada para pemukat dan pembudi daya (rumput laut). Analisa kami, bisa jadi korban tersangkut di bawah pondasi rumput laut. Karena kalau mengharap korban timbul (ke permukaan) agak berat, karena sudah masuk hari ke-8,’’ kata dia.

‘’Mohon do’a masyarakat Nunukan agar korban cepat ditemukan,’’ kata Hasan lagi.

Diberitakan, speed Boat Cinta Putri mesin 200 PK mengalami kecelakaan dalam rute pelayaran Nunukan – Tinabasan, Rabu (29/1/2025), sekitar pukul 11.00 wita.

Posko laporan dan komando Polres Nunukan mencatat, kecelakaan tersebut melibatkan 18 korban.

Sebanyak 10 korban selamat, 7 korban tewas, dan 1 korban masih dalam pencarian.

Dalam kasus ini, Polres Nunukan sudah menetapkan Motoris SB Cinta Putri, Irwansyah alias Wawan Bin Amir (22) sebagai tersangka.

Wawan dijerat Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.

Sebagai motoris speed boat, Wawan yang paling bertanggung jawab atas keselamatan penumpang, dianggap lalai.

Sehingga berakibat insiden maut, yang menewaskan 7 korban termasuk diantaranya seorang Polisi Aipda Nurdin. Dan 1 korban lain, masih dalam pencarian.

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf menuturkan, dari keterangan yang diperoleh polisi, SB Cinta Putri, tidak layak berlayar.

Body speed boat merupakan dempulan, dan tidak ada satupun dokumen pelayaran yang dikantongi motoris.

Akibatnya, keberangkatan speed boat juga dilakukan secara illegal, tidak melalui dermaga resmi.