oleh

Cekcok Mulut Hingga Patahkan Jari Istri, Seorang Petani di Nunukan Diamankan Polisi

NUNUKAN, infoSTI – Polisi mengamankan seorang laki laki bernama SUK (42), warga Jalan Sei Banjar, RT 07, Desa Binusan, Nunukan, Kalimantan Utara, Senin (3/2/2025).

SUK dilaporkan istrinya, NUR, karena melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga/KDRT.

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf, mengungkapkan, dugaan KDRT, terjadi pada Jumat (31/1/2025) sekitar pukul 19.49 wita.

‘’Dari laporan yang kami terima, KDRT sudah terjadi berkali kali. Pelaku dikatakan ringan tangan, dan selalu main tangan meski masalahnya sepele,’’ ujar Zainal, Selasa (4/2/2025).

Zainal menuturkan, pada kejadian terakhir di Hari Jumat (31/1/2025), korban juga tidak tahu masalah apa yang membuat suaminya berang dan marah marah.

Saat korban memasak di dapur, suaminya tiba tiba menyiram kompor dengan air, sembari berteriak agar korban tidak perlu memasak.

Dikuasai emosi, suami korban juga membuang barang yang ada di hadapannya, sampai kemudian dihalangi korban.

‘’Akibatnya, korban dipukul keningnya,’’ kata Zainal.

Pelaku yang masih dikuasai emosi, lalu pergi mengambil palu godam dari belakang rumah.

Ia kembali ke dapur, dan menghancurkan dinding beton.

‘’Suami korban berteriak agar istrinya segera membersihkan puing puing dinding yang ia hancurkan dengan palu. Kalau tidak segera dibersihkan, puing tersebut akan dijejalkan ke mulut korban,’’ imbuhnya.

Tak cukup sampai disitu, pelaku bolak balik mencari Hp istrinya, namun tak kunjung ia temukan.

Ia kembali berteriak agar istrinya mencari Hp dan mengancam akan memukulinya jika tidak ditemukan.

‘’Saat itu, pelaku yang memegang sapu dengan gagang kayu, memukul punggung istrinya dua kali. Saat tangan istrinya mencoba menahan pukulannya, jari kelingking kirinya patah terkena sabetan sapu,’’ kata Zainal lagi.

Dengan kondisi punggung memar dan bengkak, serta jari kelingking patah, korban akhirnya melaporkan suaminya ke polisi.

Dari pengakuan korban, KDRT tersebut sudah sering, bukan pertama kalinya.

Dan masalahnya juga selalu tidak jelas, kadang masalah sepele jadi besar.

‘’Korban merupakan istri siri yang dinikahi pada 2002,’’ jelas Zainal.

Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya.

Ia melakukan KDRT karena merasa istrinya melawan/membangkang.

Hal itu, kemudian menyulut amarahnya, sehingga melampiaskan emosi sampai istrinya mengalami sejumlah luka, termasuk jari kelingking yang patah akibat pukulan sapu lantai.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sebuah gagang sapu lantai warna merah jambu yang digunakan untuk melakukan pemukulan KDRT.

‘’Pelaku sudah diamankan di Mapolsek Nunukan Kota, dengan sangkaan pasal 44 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 351 Ayat (1) KUHPidana,’’ tutup Zainal.