oleh

Sidang Putusan Sela MK Untuk Sengketa Pilkada Nunukan Dijadwalkan Selasa 4 Februari 2025

NUNUKAN, infoSTI – Mahkamah Konstitusi (MK), memajukan agenda sidang perselisihan hasil Pemilihan Umum Bupati Nunukan 2024, pada 4 Februari 2025.

Sebelumnya, MK menjadwalkan sidang putusan sela perkara yang teregistrasi dengan Nomor 156/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini, pada 11 – 13 Februari 2025.

‘’Sesuai agenda yang kami terima dan lihat dari web MK, sidang putusan sela dimajukan pada 4 Februari 2025 pukul 19.30 WIB,’’ ujar Divisi Tekhnis Penyelenggaraan, pada KPU Nunukan, Abdul Rahman, dihubungi, Sabtu (1/2/2025).

Dengan majunya jadwal putusan sela MK, otomatis, agenda penetapan juga lebih cepat.

Rahman menjelaskan, KPU memiliki batasan waktu paling lambat 3 hari untuk mengajukan proses penetapan ke DPRD Nunukan, pasca putusan sela, dan menerima surat tembusan dari MK.

‘’KPU akan secepatnya melakukan penetapan ketika memang MK sudah mengeluarkan putusan sela dan ada surat ketetapan kami terima,’’ imbuh Rahman.

Kendati demikian, KPU Nunukan tidak bisa memberikan waktu pasti, kapan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan terpilih, Irwan Sabri – Hermanus.

Rahman juga menegaskan KPU tidak memiliki kewenangan untuk mengomentari apakah mungkin pelantikan Irwan Sabri – Hermanus, akan berbarengan atau masuk dalam agenda pelantikan Kepala Daerah serentak se- Indonesia.

‘’SOPnya setelah putus di MK, kita akan segera memproses penetapan. Tapi harus terima surat ketetapan MK dulu. Itu waktunya tiga hari pasca putusan, biasanya. Kapan pastinya dan apakah bersamaan dengan jadwal nasional, kami tidak sampai ranah tersebut. Semoga saja sesuai jadwal semua,’’ kata Rahman.

Untuk diketahui, kemenangan Paslon Irwan Sabri – Hermanus, digugat rivalnya, Paslon Bupati Andi Akbar Mattawang Djuarzah – Serfianus.

Namun saat sidang gugatan dibuka, Kamis (9/1/2025), gugatan tersebut dicabut oleh kuasa pemohon, Eko Saputra, tanpa penjelasan/alasan rinci.

Eko Saputra, yang diberi kesempatan membacakan gugatan, langsung menyatakan pencabutan dan tidak melanjutkan upaya hukum yang sebelumnya dimohonkan oleh kliennya, Andi Akbar–Serfianus.

Video sidang MK yang merekam proses pencabutan gugatan oleh kuasa pemohon, Andi Akbar–Serfianus, juga ramai dibahas di sejumlah media sosial di Nunukan.

Potongan video tersebut menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.

Untuk diketahui, Andi Akbar–Serfianus maju di Pilkada Nunukan 2024 sebagai pasangan calon yang didukung kubu petahana.

Andi Akbar merupakan Wakil Ketua DPRD Kaltara sekaligus suami Bupati Nunukan aktif, Asmin Laura Hafid.

Laura merupakan putri dari Ketua DPRD Nunukan, Rachma Leppa Hafid, dan mantan Bupati Nunukan pertama, Abdul Hafid Ahmad.

Sementara itu, Serfianus menjabat sebagai Sekda di pemerintahan kedua Laura.

Dalam video yang beredar, kuasa pemohon, Eko Saputra, menyatakan, “Berdasarkan kehadiran kami hari ini, hanya untuk menyampaikan bahwa kami telah mengajukan penarikan permohonan. Dan kami sudah menerima tanda terima,” katanya.

Sementara Hakim Panel 3 MK, yang diketuai Arif Hidayat, menanyakan berulang kali apakah gugatan benar-benar ditarik.

“Betul ditarik,” ulang Hakim hingga dua kali.

Eko pun membenarkan penarikan gugatan, dan Hakim akhirnya mengucapkan terima kasih serta menitip salam kepada pihak principal.

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nunukan, Kalimantan Utara, Irwan Sabri – Hermanus (IRAMA), memenangi Pilkada Nunukan 2024.

Paslon IRAMA meraih suara sebanyak 43.832, disusul Paslon Andi Akbar–Serfianus (GAAS) dengan perolehan 40.106 suara, dan Paslon Basri–Hanafiah (BAHAGIA) dengan raihan 23.361 suara.

Berdasarkan hasil rekapitulasi suara KPU, Paslon IRAMA menang dengan selisih 3.726 suara dibandingkan rivalnya, Paslon GAAS, dan selisih 20.000 suara dibandingkan Paslon BAHAGIA.