oleh

Pasca Kecelakaan Speed Boat di Nunukan, Pelampung Jadi Laris Manis

NUNUKAN, infoSTI – Kecelakaan maut speed boat Cinta Putri, di Nunukan, Kalimantan Utara yang terjadi Rabu (29/1/2025) lalu, membawa berkah tersendiri bagi toko yang menyediakan Life Jacket atau pelampung.

Persediaan pelampung di salah satu toko grosir besar di Jamaker, Toko Rita, bahkan ludes diborong oleh para agen dan pemilik speed boat.

‘’Dua hari ini banyak yang borong pelampung. Satu orang beli satu ikat isi lima pcs paling sedikit,’’ ujar penjual di Toko Rita, Arman Hidayat, dihubungi, Sabtu (2/1/2025).

Arman mengatakan, pembeli yang datang, rata rata adalah pemilik speed boat, dan agen perjalanan laut.

Dari Tanya jawab yang sempat dilakukan Arman kepada para pembeli, mereka mengatakan, saat ini petugas memperketat aturan perjalanan speed boat.

Semua rute pelayaran speed boat, baik yang ke Sebatik, Seimanggaris dan Sebuku, mewajibkan pemakaian pelampung.

‘’Kalau yang gak pake pelampung gak boleh berangkat kata mereka. Itulah mereka borong pelampung di toko,’’ imbuh Arman.

Satu pcs pelampung dijual dengan harga Rp 85.000. Dan sejak Kamis (30/1/2025), rata rata orang membeli pelampung paling sedikit 1 ikat berisi 5 pcs pelampung atau seharga Rp 425.000.

‘’Satu hari kadang orang beli 30 pcs, 40 pcs, tapi orang yang berbeda beda. Kebanyakan agen yang beli. Karena dilarang katanya beroperasi itu speed boat kalau tidak ada pelampung,’’ imbuh Arman.

Saat ini, stok pelampung di Toko Rita juga menipis dan sedang memesan lagi untuk kebutuhan stok.

‘’Laris betul pelampung. Sejak kecelakaan speed kemarin itulah,’’ kata Arman.

Speed Boat Cinta Putri mesin 200 PK mengalami kecelakaan dalam rute pelayaran Nunukan – Tinabasan, Rabu (29/1/2025).

Posko laporan dan komando Polres Nunukan mencatat, kecelakaan tersebut melibatkan 18 korban.

Sebanyak 10 korban selamat, 7 korban tewas, dan 1 korban masih dalam pencarian.

Dalam kasus ini, Polres Nunukan sudah menetapkan Motoris SB Cinta Putri, Irwansyah alias Wawan Bin Amir (22) sebagai tersangka.

Wawan dijerat Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.

Sebagai motoris speed boat, Wawan yang paling bertanggung jawab atas keselamatan penumpang, dianggap lalai.

Sehingga berakibat insiden maut, yang menewaskan 7 korban termasuk diantaranya seorang Polisi Aipda Nurdin. Dan 1 korban lain, masih dalam pencarian.

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf menuturkan, dari keterangan yang diperoleh polisi, SB Cinta Putri, tidak layak berlayar.

Body speed boat merupakan dempulan, dan tidak ada satupun dokumen pelayaran yang dikantongi motoris.

Entah itu Pas Kecil dari Kantor Syahbandar dan Otorita Pelabuhan (KSOP), Pas Sungai dan Danau dari BPTD, SKK dari Dinas Perhubungan Daerah.

Maupun Pas Keselamatan dari BPTD, serta Ijin Trayek Pemerintah Daerah.

Akibatnya, keberangkatan speed boat juga dilakukan secara illegal, tidak melalui dermaga resmi.