oleh

Update Kasus Kecelakaan Maut Speed Boat di Nunukan, Tim SAR Masih Melakukan Pencarian Korban Terakhir

NUNUKAN, infoSTI – Tim SAR, masih terus melanjutkan operasi pencarian korban terakhir Speed Boat Cinta Putri, yang pecah diduga dihantam gelombang di perairan Nunukan, Kaltara, pada Rabu (29/1/2025) lalu.

Target, bernama Ahmad Rahmadanil (22) warga Jalan Yos Sudarso RT 10, Kelurahan Tanjung Harapan, Nunukan Selatan.

Kepala Seksi Operasi Kantor SAR Tarakan, Dede Hariana mengatakan, di hari keempat, Tim SAR memperluas lokasi pencarian, pada area :

  1. 4° 6’1.94″N117°31’47.28″E
  2. 3°54’42.83″N117°44’59.64″E
  3. 3°52’2.09″N117°42’35.20″E
  4. 4° 3’24.73″N117°29’39.54″E

‘’ Tim SAR Gabungan melaksanakan briefing dan bertolak menuju LKP untuk melaksanakan pencarian sesuai rencana operasi,’’ ujar Dede melalui pesan tertulis, Sabtu (1/2/2025).

Diberitakan sebelumnya, speed boat Cinta Putri yang berangkat dari Pelabuhan Haji Putri Nunukan menuju Tinabasan diduga mengalami kerusakan akibat dihantam gelombang di perairan menuju Sei Ular pada Rabu (29/1/2025) siang.

Saksi mata kejadian, Yudha Aji, menuturkan bahwa kecelakaan terjadi sekitar pukul 11.00 Wita.

“Pas saya naik speed dari Seimanggaris ke Nunukan, sekitar pukul 13.00 Wita, kami melihat banyak yang tenggelam karena speed-nya pecah,” tuturnya melalui sambungan telepon.

Speed boat yang dinaiki Yudha berhasil mengangkat lima korban dan segera melarikannya ke Dermaga Sei Bolong Nunukan.

Kabar tersebut menyebar dengan cepat, sehingga beberapa speed tujuan Seimanggaris-Nunukan dan sebaliknya segera menolong para korban.

Yudha yang ikut menolong korban sempat menanyakan kepada korban selamat mengenai penyebab tenggelam.

“Saya tanya kenapa tenggelam, tapi belum jelas. Itu jalurnya banyak rumput laut, kemungkinan fondasi dia tabrak, atau lawan ombak. Tapi saya kurang pasti,” kata Yudha.

Pos informasi dan komando Polres Nunukan mencatat, terdapat 18 korban dalam insiden SB Cinta Putri yang pecah diduga dihantam gelombang, Rabu (29/1/2025).

Sebanyak 10 korban selamat, 7 korban tewas, dan 1 korban atas nama Ahmad Rahmadanil (22), warga Jalan Yos Sudarso, RT 01 Tanjung Harapan, Nunukan Selatan, masih dalam pencarian.

Berikut nama nama korban tewas,

  1. Masalerong (57), warga Jalan Dewi Sartika RT 05 RW 02, Tanjung Harapan, Nunukan Selatan.
  2. Gisman (61), warga Jalan Pongtiku RT 16, Nunukan Timur.
  3. Amin/Acay (39), warga Jalan Lumba Lumba RT 19, Nunukan Timur.
  4. Salina (32), warga Jalan Lumba Lumba RT 19, Nunukan Timur.
  5. Hery (45), warga Jalan Antasari RT 01, Selisun.
  6. Andi Rizal alias Panjang (45), warga Gang Limau, RT 03, Nunukan Selatan.
  7. Nurdin, anggota polisi, dengan alamat Jalan Lumba Lumba RT 19 Nunukan Timur.

Data korban selamat sebagai berikut,

  1. Irwansyah/Wawan (23), warga Jalan PLN Lama RT. 12, Nunukan Barat.
  2. Nakira/Mama Meron (45), warga Jalan Manunggal Bhakti RT 12, Nunukan Timur.
  3. Jupri (50), warga Jalan Sei Sembilan, Nunukan Selatan.
  4. Tomy Ariansyah (39), warga Jalan Tanjung, Nunukan Barat.
  5. Rudianto/Unding/Udin (35), warga Jalan Lingkar, Selisun, Nunukan Selatan.
  6. Lamade/Made (48), warga Jalan Hasanuddin, RT 12 RW 08, Selisun, Nunukan Selatan.
  7. Jamaluddin (43), warga Jalan Pesantren Hidayatullah RT 08, Selisun, Nunukan Selatan.
  8. Aspar (31), warga Jalan Tien Soeharto, RT 17, Nunukan Timur.
  9. Lukman alias Panjang alias Giant (31), warga Jalan Pesantren Hidayatullah RT 07, Selisun, Nunukan Selatan.
  10. Arwan (29), warga Jalan Yos Sudarso RT 10, Tanjung Harapan, Nunukan Selatan.

Dalam kasus ini, Polres Nunukan sudah menetapkan Motoris SB Cinta Putri, Irwansyah alias Wawan Bin Amir (22) sebagai tersangka.

Wawan dijerat Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.

Sebagai motoris speed boat, Wawan yang paling bertanggung jawab atas keselamatan penumpang, dianggap lalai.

Sehingga berakibat insiden maut, yang menewaskan 7 korban termasuk diantaranya seorang Polisi bernama Aipda Nurdin. Sementara 1 korban lain, masih dalam pencarian.

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf menuturkan, dari keterangan yang diperoleh polisi, SB Cinta Putri, tidak layak berlayar.

Body speed boat merupakan dempulan, dan tidak ada satupun dokumen pelayaran yang dikantongi motoris.

Entah itu Pas Kecil dari Kantor Syahbandar dan Otorita Pelabuhan (KSOP), Pas Sungai dan Danau dari BPTD, SKK dari Dinas Perhubungan Daerah. Maupun Pas Keselamatan dari BPTD, serta Ijin Trayek Pemerintah Daerah.

Akibatnya, keberangkatan speed boat juga dilakukan secara illegal, tidak melalui dermaga resmi.