NUNUKAN, infoSTI – Polres Nunukan, Kalimantan Utara, menetapkan Irwansyah alias Wawan Bin Amir (22), motoris speed boat Cinta Putri, sebagai tersangka.
Wawan sebagai motoris speed boat yang paling bertanggung jawab atas keselamatan penumpang, dianggap lalai.
Sehingga berakibat insiden maut, yang menewaskan 7 korban, dan 1 korban lain masih dalam pencarian.
‘’Saat ini, motoris SB Cinta Putri, atas nama Wawan, sudah ditetapkan sebagai tersangka,’’ ujar Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf, dikonfirmasi Jumat (31/1/2025).
Dari keterangan yang diperoleh polisi, SB Cinta Putri, tidak layak berlayar.
Body speed boat merupakan dempulan, dan tidak ada satupun dokumen pelayaran yang dikantongi motoris.
Entah itu Pas Kecil dari Kantor Syahbandar dan Otorita Pelabuhan (KSOP), Pas Sungai dan Danau dari BPTD, SKK dari Dinas Perhubungan Daerah.
Maupun Pas Keselamatan dari BPTD, serta Ijin Trayek Pemerintah Daerah.
Akibatnya, keberangkatan speed boat juga dilakukan secara illegal, tidak melalui dermaga resmi.
‘’Sama sekali tidak ada kelengkapan berlayarnya,’’ tegasnya.
Dengan pertimbangan sejumlah unsur tersebut, Irwansyah alias Wawan Bin Amir, disangkakan Pasal 359 KUHP.
‘’Ancamannya 5 tahun pidana penjara,’’ kata Zainal lagi.
Diberitakan sebelumnya, speed boat Cinta Putri yang berangkat dari Pelabuhan Haji Putri Nunukan menuju Tinabasan diduga mengalami kerusakan akibat dihantam gelombang di perairan menuju Sei Ular pada Rabu (29/1/2025) siang.
Saksi mata kejadian, Yudha Aji, menuturkan bahwa kecelakaan terjadi sekitar pukul 11.00 Wita.
“Pas saya naik speed dari Seimanggaris ke Nunukan, sekitar pukul 13.00 Wita, kami melihat banyak yang tenggelam karena speed-nya pecah,” tuturnya melalui sambungan telepon.
Speed boat yang dinaiki Yudha berhasil mengangkat lima korban dan segera melarikannya ke Dermaga Sei Bolong Nunukan.
Kabar tersebut menyebar dengan cepat, sehingga beberapa speed tujuan Seimanggaris-Nunukan dan sebaliknya segera menolong para korban.
Yudha yang ikut menolong korban sempat menanyakan kepada korban selamat mengenai penyebab tenggelam.
“Saya tanya kenapa tenggelam, tapi belum jelas. Itu jalurnya banyak rumput laut, kemungkinan fondasi dia tabrak, atau lawan ombak. Tapi saya kurang pasti,” kata Yudha.
Pos informasi dan komando Polres Nunukan mencatat, terdapat 18 korban dalam insiden SB Cinta Putri yang pecah diduga dihantam gelombang, Rabu (29/1/2025).
Sebanyak 10 korban selamat, 7 korban tewas, dan 1 korban atas nama Ahmad Rahmadanil (22), warga Jalan Yos Sudarso, RT 01 Tanjung Harapan, Nunukan Selatan, masih dalam pencarian.
Berikut nama nama korban tewas,
- Masalerong (57), warga Jalan Dewi Sartika RT 05 RW 02, Tanjung Harapan, Nunukan Selatan.
- Gisman (61), warga Jalan Pongtiku RT 16, Nunukan Timur.
- Amin/Acay (39), warga Jalan Lumba Lumba RT 19, Nunukan Timur.
- Salina (32), warga Jalan Lumba Lumba RT 19, Nunukan Timur.
- Hery (45), warga Jalan Antasari RT 01, Selisun.
- Andi Rizal alias Panjang (45), warga Gang Limau, RT 03, Nunukan Selatan.
- Nurdin, anggota polisi, dengan alamat Jalan Lumba Lumba RT 19 Nunukan Timur.
Data korban selamat sebagai berikut,
- Irwansyah/Wawan (23), warga Jalan PLN Lama RT. 12, Nunukan Barat.
- Nakira/Mama Meron (45), warga Jalan Manunggal Bhakti RT 12, Nunukan Timur.
- Jupri (50), warga Jalan Sei Sembilan, Nunukan Selatan.
- Tomy Ariansyah (39), warga Jalan Tanjung, Nunukan Barat.
- Rudianto/Unding/Udin (35), warga Jalan Lingkar, Selisun, Nunukan Selatan.
- Lamade/Made (48), warga Jalan Hasanuddin, RT 12 RW 08, Selisun, Nunukan Selatan.
- Jamaluddin (43), warga Jalan Pesantren Hidayatullah RT 08, Selisun, Nunukan Selatan.
- Aspar (31), warga Jalan Tien Soeharto, RT 17, Nunukan Timur.
- Lukman alias Panjang alias Giant (31), warga Jalan Pesantren Hidayatullah RT 07, Selisun, Nunukan Selatan.
- Arwan (29), warga Jalan Yos Sudarso RT 10, Tanjung Harapan, Nunukan Selatan.