oleh

Suami Istri di Nunukan Jadi Tersangka Kasus Penyelundupan 7 Orang CTKI Ilegal ke Malaysia

NUNUKAN, infoSTI – Polres Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan sepasang suami istri, RAH (49), dan KAS (47), warga Jalan Lumba lumba RT 19, Nunukan Timur, dalam kasus dugaan penyelundupan 7 Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) illegal (termasuk diantaranya bayi berusia 5 bulan), ke Kalabakan, Malaysia.

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf, menjelaskan, Polres Nunukan, menerima pelimpahan kasus dari TNI AL, dan melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku yang memfasilitasi keberangkatan para CTKI illegal tersebut.

‘’ Hasil penyelidikan dan profiling, pelaku kami upaya paksa pada hari Selasa 21 Januari 2025 sekira jam 21.15 wita,’’ ujar Zainal, melalui pesan tertulis, Sabtu (25/1/2025).

Saat itu, polisi menggerebek sebuah rumah di Jalan Pasar Baru, RT 05 Nunukan Timur.

Rumah tersebut, menjadi tempat persembunyian kedua pelaku yang berstatus suami istri tersebut.

‘’Saat diinterogasi, pelaku mengakui sebagai orang yang memfasilitasi keberangkatan CTKI dimaksud,’’ imbuhnya.

Keduanya juga mengaku sengaja memfasilitasi para CTKI illegal atas suruhan seorang bernama MA.

Dari hasil pekerjaan tersebut, pelaku mengantongi keuntungan pribadi, sekitar Rp 9.450.000.

‘’Untuk menyeberangkan para CTKI ke Serudung 2000, Malaysia, pelaku mendapat upah RM 450 atau sebesar Rp 1.575.000 perorang,’’ jelas Zainal.

Bersama kedua pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, masing masing, selembar surat vaksin Malaysia, 7 tiket Kapal Km. Lambelu.

1 unit Handphone Vivo Y17s  warna gilter purple, 1 unit Handphone Vivo Y03 warna hijau tosca, 1 unit HP Realme C53 warna hitam, 1 unit HP Nokia senter warna hitam.

1 lembar Buku tabungan bank BRI, 1 keping kartu ATM, dan uang tunai Rp 550.000.

‘’Kedua pelaku, disangkakan pasal 10 Jo pasal 4 undang- undang nomor 21 tahun 2007 tentang PTPPO dan atau  Pasal 120 Ayat 2 Undang – Undang Nomor 06 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,’’ kata Zainal.

Sebelumnya diberitakan, Prajurit Second Flaat Quick Response (SFQR) Pangkalan TNI AL Nunukan, Kalimantan Utara, berhasil mengamankan sebuah speed boat berwarna hijau bermesin 40 PK, Senin (20/1/2025) sekitar pukul 07.00 WITA.

Danlanal Nunukan, Kolonel Laut (P) Handoyo, menjelaskan bahwa speed boat yang dinakhodai oleh N (45) tersebut bertolak dari Nunukan menuju perairan Sei Ular, Kecamatan Seimanggaris, dengan memuat tujuh orang penumpang.

Petugas Patroli TNI AL yang curiga dengan gerak-gerik speed boat, mencoba memanggil motoris agar merapat.

Namun bukannya mendekat, motoris memilih tancap gas, kabur menjauh dari speed patrol.

Setelah melakukan pengejaran, petugas berhasil memberhentikan speed boat tersebut dan melakukan pemeriksaan menyeluruh.

Dalam pemeriksaan, prajurit menemukan enam penumpang dewasa, yakni AJS (42), YRL (31), AI (27), MB (27), EON (24), L (23), serta seorang bayi berusia lima bulan.

Semua penumpang tersebut teridentifikasi sebagai Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) ilegal yang berasal dari Flores, Luwu, dan Kupang, dan direncanakan akan dipekerjakan di perkebunan kelapa sawit di Kalabakan, Malaysia.

TNI AL kemudian menyerahkan kasus tersebut ke BP3MI Nunukan untuk proses lebih lanjut.