oleh

Gubernur dan Dua Bupati di Kaltara Akan Dilantik Prabowo, Tiga Lainnya Masih Menunggu Putusan MK

TANJUNG SELOR, infoSTI – KPU Kalimantan Utara, telah menetapkan tiga nama Kepala daerah yang siap dilantik Presiden Prabowo Subianto, pada 6 Februari 2025 nanti.

Ketiganya adalah, Pasangan Gubernur Zainal Arifin – Ingkong Ala. Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bulungan, Sarwani – Kilat. Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Malinau, Wempi W Mawa – Jakaria.

‘’Nama tiga Kepala Daerah tersebut sudah ditetapkan KPU Kaltara. Nama mereka sudah kita kirim ke DPRD Bulungan dan Malinau. Untuk Gubernur juga sudah kita serahkan ke DPRD Provinsi. Semua sudah diajukan ke Kemendagri,’’ Ujar Divisi Tekhnis Penyelenggaraan, KPU Kaltara, Chairulliza, dihubungi Jumat (24/1/2025).

Untuk diketahui, ada 5 Kabupaten/Kota di Provinsi Kaltara.

Sehingga masih ada 3 Pasangan Kepala Daerah yang tidak masuk dalam daftar pelantikan di tanggal 6 Februari 2025 mendatang.

Masing masing, Kepala Daerah Kabupaten Tana Tidung, Ibrahim Ali – Sabri.

Walikota dan Wakil Walikota Tarakan, Khairul – Ibnu Saud.

Dan Kepala Daerah Kabupaten Nunukan, Irwan Sabri – Hermanus.

‘’Untuk Kepala Daerah yang masih menghadapi gugatan MK, mereka tidak ikut dilantik. Menunggu hasil sidang putusan sela pada 11 Februari 2025,’’ jelas Chairulliza.

Terkait penetapan para Kepala Daerah yang tidak ikut dilantik pada 6 Februari 2025, Chairulliza kembali menegaskan untuk menunggu hasil MK.

Jika MK memutuskan dismissal, maka perkara dihentikan, dan diterbitkan surat ketetapan untuk menjadi dasar KPU melakukan penetapan dan pelantikan.

Sebaliknya, jika MK memutuskan prosesnya lanjut, maka perkara akan masuk pada pembuktian termohon dan pemohon.

‘’Kita semua menunggu putusan sela MK juga untuk hasil sengketa,’’ tegasnya.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto bakal melantik kepala daerah di Istana Kepresidenan Jakarta pada 6 Februari 2025.

Pelantikan ini merupakan termin pertama yang akan diikuti oleh sekitar 270 kepala daerah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pasal 164B.

Bima mengungkapkan, pelantikan ini dilaksanakan untuk kepala daerah yang tidak bersengketa dalam hasil Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Bima, pelantikan bertahap kemungkinan bakal dilakukan dalam tiga termin.

Pelantikan termin kedua, bisa dilakukan pada kepala daerah yang sudah menyelesaikan sengketa Pilkada di MK karena gugatan penggugat ditolak/dismisal.

Dan ketiga, yang gugatannya diterima untuk kemudian (MK) perintahkan Pilkada ulang atau pemungutan suara ulang.