NUNUKAN, infoSTI – Bupati terpilih Nunukan, Kalimantan Utara, Irwan Sabri, mempertanyakan kejelasan statusnya pasca pencabutan gugatan MK oleh rivalnya, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nunukan, Andi Akbar Mattawang Djuarzah – Serfianus, Kamis (9/1/2025) lalu.
Pertanyaan tersebut, dikemukakan Irwan Sabri, merespon wacana Presiden Prabowo Subianto, akan mengumpulkan Kepala Daerah Terpilih 2024, untuk menjalani retret, sebelum pelantikan.
‘’Kalau ditanya siap, saya sangat siap. Masalahnya, sampai hari ini status saya ini belum jelas. Gugatan MK sudah dicabut, tapi belum ada surat ketetapan dari MK. KPU juga belum menetapkan saya sebagai Bupati Nunukan terpilih sampai saat ini,’’ ujarnya, ditemui, Kamis (23/1/2025).
Irwan mempertanyakan kinerja KPU Nunukan, yang dianggapnya lamban.
Menurutnya, KPU seharusnya bisa proaktif memohon MK mengeluarkan surat penetapan untuk dirinya sebagai Bupati terpilih, karena gugatan sudah dicabut awal Januari 2025.
‘’Saya inginnya, bagi Bupati terpilih dengan status seperti saya (gugatan telah dicabut di MK), bisa ikut retret. Itu kesempatan untuk meluaskan link, mengenal para kepala daerah dari berbagai provinsi, dan menambah pengalaman,’’ kata dia.
Ia berandai andai, jika bisa ikut retret bersama para Kepala Daerah terpilih di Magelang, ia akan menonjolkan isu perbatasan Negara.
Kabupaten Nunukan, masih menjadi wilayah 3T (Tertinggal Terdepan Terluar), sehingga butuh perhatian khusus.
‘’Seumpamanya bisa ikut retret dan diberi kesempatan memberikan kata sambutan, saya akan membahas isu perbatasan Negara dengan segudang permasalahannya,’’ kata dia.
‘’Termasuk bagaimana nanti peran Pemda untuk mendukung program MBG, swasembada pangan dan lainnya. Bagaimana dukungan Pemerintah pusat dengan kondisi tersebut,’’ imbuhnya.
Saat ini, Irwan Sabri sedang menunggu dan harap harap cemas, apakah dia bisa diikut sertakan retret, atau diperlakukan sama dengan Kepala Daerah yang masih menghadapi gugatan di MK.
‘’Kalau saya, berharap sekali bisa ikut retret. Tapi status saya bagaimana. Apakah bisa ikut tanpa mengantongi hasil persidangan MK yang tinggal menunggu surat ketetapan, dan tanpa penetapan KPU. Semoga kasus ini menjadi perhatian,’’ katanya.
Terpisah, Divisi Tekhnis Penyelenggaraan, KPU Nunukan, Abdul Rahman, mengatakan, KPU juga masih menunggu sidang MK sebelum menetapkan Irwan Sabri, sebagai Bupati Nunukan terpilih.
‘’Sidang penetapan Kepala Daerah terpilih itu tanggal 13 sampai 15 Februari 2025. Dengan dasar penetapan MK itu, tiga hari kemudian KPU Nunukan diberi waktu memproses penetapan Irwan Sabri sebagai Bupati,’’ jawab Rahman.
Menjawab apakah Irwan Sabri bisa ikut retret di Magelang, Jawa Tengah, karena gugatan MK telah dicabut, Rahman menguraikan, jika merujuk aturan, Kepala Daerah yang ikut retret adalah mereka yang tidak menghadapi gugatan di MK.
Mereka telah ditetapkan KPU, sehingga memenuhi syarat untuk pelantikan.
‘’Kalau Irwan Sabri, gugatannya teregister di MK. Sementara surat penetapan MK masih sementara menunggu, dan KPU juga belum menetapkan beliau. Saya kira belum bisa ya (ikut retret),’’ jelas Rahman.
Diberitakan, Presiden Prabowo Subianto bakal mengumpulkan kepala daerah terpilih di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk retret.
Hal ini dikatakan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra usai bertemu dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (10/1/2025).
Diketahui, retret ini pernah dilakukan para menteri, wakil menteri, kepala badan, hingga utusan khusus presiden di Akademi Militer Magelang, Jawa Tengah, pada Oktober 2024.