oleh

Gagal Perkosa ABG, Petani di Nunukan Sempat Kabur Seminggu, Ditangkap Saat Pulang ke Rumah

NUNUKAN, infoSTI – Polsubsektor Seimanggaris, Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan seorang petani berinisial MA (47), lantaran mencoba melakukan pemerkosaan kepada pelajar SMP berusia 15 tahun, Senin (20/1/2025).

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf mengungkapkan, peristiwa percobaan pemerkosaan, terjadi Minggu (12/1/2025), sekitar pukul 03.00 wita, di belakang salah satu Kantor Desa, di Kecamatan Seimanggaris.

‘’Setelah kejadian percobaan pemerkosaan yang gagal, pelaku bersembunyi di kebun kelapa sawit selama seminggu. Kita tangkap saat dia pulang ke rumah,’’ ujar Zainal, ditemui, Kamis (23/1/2025).

Pada Minggu (12/1/2025) dini hari, MA melihat korban sedang berduaan di belakang Balai Desa.

Saat itu, MA kebetulan singgah di kamar mandi umum Balai Desa untuk buang air kecil.

Niat buang air seketika tertahan saat melihat ada sepasang anak ABG, duduk berduaan di belakang Kantor Balai Desa.

‘’MA kemudian mendatangi anak remaja yang pacaran tersebut. Ia mengancam akan melaporkan perbuatan mereka yang berduaan dini hari kepada keluarga keduanya,’’ tutur Zainal.

Dalam kondisi terkejut dan takut, kedua bocah hanya diam tak berani membantah ucapan MA.

MA kemudian memerintahkan pacar korban untuk segera pulang. Mendengar itu, si bocah langsung lari pulang.

‘’Sementara korban yang ketakutan, tetap diam menunduk disana. MA mengancam akan menceritakan kelakuan tersebut ke keluarga korban. Kebetulan MA adalah tetangga korban,’’ imbuhnya.

Melihat korban yang hanya diam, MA berusaha membujuk untuk ikut dengannya ke tempat lain.

Kalimat rayuan dan ajakan untuk bersetubuh menjadi alat barter MA apabila korban tidak ingin perbuatannya diketahui keluarganya.

‘’Tapi korban terus menolak. Saat korban berusaha lari, MA mendekap korban dari belakang dan meremas payudara korban. Korban terus berusaha melawan, dan akhirnya lepas dari dekapan, langsung berlari pulang,’’ kata Zainal.

Peristiwa itupun sampai ke telinga keluarga korban. Sayangnya, MA tidak ditemukan di rumahnya.

MA yang merasa salah, memilih tidak pulang dan bersembunyi di kebun kelapa sawit.

Merasa perbuatannya tidak diketahui orang lain, iapun akhirnya pulang ke rumah, setelah sekitar seminggu tinggal di rumah kebun.

‘’Begitu pulang, pada Senin (20/1/2025) sekitar pukul 20.00 wita, keluarga korban melihat dia dan meminta Polsubsektor Seimanggaris untuk menangkap MA. Menjaga kasus meluas dan membesar, MA dibawa menyeberang ke Mapolsek Nunukan Kota,’’ lanjutnya.

Bersama MA, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, masing masing, 1 hoodie warna hitam, celana jeans panjang warna biru navy.

Kaos warna krem, celana panjang hitam, rok warna hitam, dan bra ungu .

‘’MA kita jerat dengan pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Penganti Undang – Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang,’’ kata Zainal.