NUNUKAN, infoSTI – Seorang mahasiswi berusia 17 tahun di Nunukan, Kalimantan Utara, melaporkan kekasihnya RR (23) ke polisi, karena tidak mau menikahinya.
Laporan tersebut, didasari kondisinya yang sedang mengandung dua bulan, hasil hubungan asmara yang telah dibinanya sejak Oktober 2024.
Kapolsek Nunukan Kota, Iptu Disko Barasa mengungkapkan, kekasih korban, merupakan karyawan PT PJC (Perdana Jaya Cemerlang). Sebuah perusahaan tambang di wilayah Sebakis.
Pelaku, merupakan seorang mekanik helper PT PJC, dan tinggal di Jalan Pattimura, RT 005 Desa Tabur Lestari, Kecamatan Seimanggaris.
‘’Antara korban dan pelaku, merupakan pasangan kekasih. Korban yang mengandung, tidak terima karena pacarnya tidak mau bertanggung jawab menikahinya,’’ ujar Barasa, melalui pesan tertulis, Kamis (16/1/2025).
Hubungan layaknya suami istri, seringkali dilakukan pasangan ini, semenjak berpacaran.
Hubungan badan terakhir, terjadi di sebuah tribun lapangan sepakbola Seimanggaris, pada Jumat (6/12/2024), pukul 21.00 wita.
Pelaku selalu meyakinkan korban, bahwa dirinya akan menikahi kekasihnya seandainya nanti perbuatannya berujung kehamilan.
Namun janji manis tersebut, hanya sebuah rayuan belaka.
Saat korban benar benar mengandung janin hasil hubungan terlarang, pelaku justru kabur tak diketahui rimbanya.
‘’Korban akhirnya menceritakan masalahnya pada ibunya. Tak terima dengan keadaan putrinya, ibunya melapor ke polisi,’’ tutur Barasa.
Berbekal foto kebersamaan pelaku dan korban, polisi melakukan pencarian, sampai akhirnya melakukan upaya paksa terhadap pelaku, Senin (13/1/2025).
Di hadapan polisi, RR mengakui perbuatannya.
Sebenarnya, lanjut Barasa, baik keluarga korban maupun keluarga pelaku, sama sama tahu hubungan asmara putra putri mereka.
Hanya saja, pelaku belum siap menikah, sehingga mengabaikan tanggung jawabnya, dan memilih kabur.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Masing masing, baju lengan panjang warna abu abu. Bra warna biru, celana panjang kain warna hitam, dan celana dalam abu abu milik korban.
Selembar kaos hitam, celana pendek hitam dan celana dalam biru milik pelaku RR.
‘’Kita jerat pelaku dengan pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,’’ tutup Barasa.