NUNUKAN, infoSTI – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nunukan, Kalimantan Utara, Andi Akbar Mattawang Djuarzah – Serfianus, mencabut gugatan terhadap rivalnya di Pilkada 2024, Irwan Sabri – Hermanus.
Pencabutan gugatan tersebut, dilakukan oleh kuasa pemohon, Eko Saputra, pada sidang yang digelar di panel 3 MK, Kamis (9/1/2025).
‘’Gugatan sudah dicabut oleh kuasa pemohon. Kami, KPU Nunukan sebagai termohon, hadir untuk persidangan dengan agenda mendengar gugatan pemohon di MK, kemarin pukul 13.00 wib,’’ ujar Divisi Tekhnik Penyelenggaraan, KPU Nunukan, Abdul Rahman, dihubungi, Jumat (10/1/2025).
Kuasa pemohon, tidak menjelaskan secara rinci, apa alasan pencabutan gugatan.
Eko Saputra yang diberi kesempatan membacakan gugatan, justru langsung menyatakan mencabut gugatan, dan tidak meneruskan upaya hukum yang sebelumnya dimohonkan oleh kliennya, Andi Akbar – Serfianus.
‘’Jadi gugatan dilayangkan 9 Desember 2024, dan dicabut 9 Januari 2025. Alasan pencabutan, tidak diungkap di persidangan,’’ ujar Rahman lagi.
Dengan pencabutan gugatan tersebut, KPU Nunukan akan menunggu surat ketetapan MK, sebagai dasar melapor ke KPU RI.
‘’Sementara kita menunggu surat MK keluar. Kita melapor ke KPU RI, apakah kita langsung tetapkan Irwan Sabri – Hermanus dan langsung pelantikan seperti daerah yang tidak terjadi gugatan, atau bagaimana. Jadi, kita masih sementara menunggu posisinya,’’ jelas Rahman.
Video sidang MK yang merekam proses pencabutan gugatan oleh kuasa pemohon, Andi Akbar – Servianus, juga ramai dibahas di sejumlah Medsos di Nunukan.
Potongan video tersebut, sedang menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.
Untuk diketahui, Andi Akbar – Serfianus, maju Pilkada Nunukan 2024, sebagai Paslon yang diusung oleh Petahana.
Andi Akbar, merupakan Wakil Ketua DPRD Kaltara, sekaligus suami Bupati Nunukan aktif saat ini, Asmin Laura Hafid, yang merupakan putri dari dari Ketua DPRD Nunukan, Rachma Leppa Hafid, dan eks Bupati Nunukan pertama, Abdul Hafid Ahmad.
Sementara Serfianus, menjabat Sekda, di Pemerintahan kedua Laura.
Dalam video yang beredar, kuasa pemohon, Eko Saputra mengatakan, ‘Berdasarkan kehadiran kami hari ini, hanya untuk menyampaikan bahwa kami telah mengajukan penarikan permohonan. Dan kami sudah menerima tanda terima’, kata Eko.
Sementara Hakim panel 3 MK yang diketuai Arif Hidayat menanyakan berulang ulang, apakah benar gugatan ditarik.
‘’Betul ditarik,’’ ulang Hakim sampai dua kali.
Eko juga membenarkan penarikan gugatan. Sampai akhirnya, Hakim mengucapkan terima kasih dan menitip salam kepada pihak principal.
‘’ Jadi KPU Nunukan dipindah kedepan, ditarik. Tahu gitu gak usah geser ke depan. Jadi ditarik betul? Terima kasih. Sampaikan salam pada principalnya, sudah mengurangi beban Mahkamah Konstitusi,’’ canda Hakim Arif Hidayat, menutup persidangan tersebut.
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nunukan, Kalimantan Utara, Irwan Sabri – Hermanus (IRAMA), memenangi Pilkada Nunukan 2024.
Paslon IRAMA, meraih suara sebanyak 43.832. Disusul Paslon Andi Akbar – Servianus (GAAS) dengan perolehan 40.106 suara.
Dan Paslon Basri – Hanafiah (BAHAGIA) dengan raihan 23.361 suara.
Jika melihat hasil rekapitulasi suara KPU, Paslon IRAMA menang dengan selisih 3.726 suara dibandingkan rivalnya, Paslon GAAS.
Dan selisih 20.000 suara dibanding Paslon BAHAGIA.
Pada Pilkada 2024 Nunukan, Kaltara, terdapat tiga Paslon yang bersaing.
Paslon nomor urut 01, Andi Akbar – Serfianus (GAAS), diusung oleh kubu petahana dan didukung oleh Partai Hanura, Nasdem, Demokrat, Gerindra, PKB, PPP, Gelora, dan Perindo.
Paslon nomor urut 02, Basri – Hanafiah (BAHAGIA), didukung oleh Partai PKS dan PAN.
Dan Paslon Nomor urut 03, Irwan Sabri – Hermanus (IRAMA), yang didukung PDIP, PBB dan Golkar.