NUNUKAN, infoSTI – Polres Nunukan, Kalimantan Utara, memusnahkan 10.825.88 gram sabu sabu, dan 731 butir pil ekstasi, nenutup akhir tahun 2024, Selasa (31/12/2024).
Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas, mengungkapkan, pemusnahan narkoba, menjadi deklarasi Say No To Drugs, dan perang berkelanjutan dengan narkoba.
‘’Pemusnahan barang bukti narkoba, kita lakukan sebagai penegasan, tidak ada toleransi untuk peredaran narkoba. Polres Nunukan bersama TNI dan instansi lain di perbatasan akan terus bersynergi dalam memberantas narkoba dan menjaga keamanan perbatasan Negara,’’ ujarnya.
Tahun 2024, Polres Nunukan mencatat 415 perkara dengan penyelesaian kasus sebanyak 370 perkara, atau 89,2 %.
Narkoba jenis sabu sabu yang diamankan di periode 2024, sebanyak 120.591,37 gram, dan pil ekstasi sebanyak 747 butir.
Boni menguraikan, berdasarkan pemetaan kasus, kejahatan konvensional terdata sebanyak 275 kasus.
Dengan tingkat penyelesaian perkara sebanyak 251 kasus, atau 91,3 persen.
Kasus ini terdiri dari, pencurian 117 kasus. Penganiayaan 42 kasus. Perlindungan anak 38 kasus. Penggelapan 19 kasus, dan Lain lain, sebanyak 59 kasus.
Kejahatan Transnasional, tercatat sebanyak 131 perkara. Dengan jumlah penyelesaian sebanyak 115 perkara atau sekitar 87,8 persen.
Terdiri dari kasus Narkoba dengan jumlah 107 kasus, TPPO 10 kasus. UU PPMI 5 kasus dan UU Keimigrasian sebanyak 9 kasus.
‘’ Kasus di Reskrim sebanyak 114 kasus, dan perkara yang selesai sebanyak 101 kasus atau 88,6 persen. Reskoba 101 kasus, selesai perkara 89 kasus atau 88,1 persen. Polair 5 Kasus, selesai 6 kasus (dengan kasus tahun sebelumnya) atau 120 persen. Dan kasus Lantas sebanyak 42 kasus, selesai 39 kasus, atau 92,9 persen,’’ urai Boni.
Untuk kasus Lantas, lanjutnya, polisi mencatatkan 27 korban alami luka berat, 27 orang mengalami luka ringan, dan 6 korban tewas.
Dengan asumsi kerugian materiil, sebesar Rp 120.700.000.
Teguran tercatat sebanyak 1900, dan tilang, sebanyak 231 kasus
‘’Ini menandakan masyarakat Nunukan masih belum mementingkan kselamatan diri sendiri dan orang lain saat berkendara. Kita imbau masyarakat mematuhi aturan lalu lintas, demi keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan raya,’’ kata Boni.
Selain kasus kejahatan tersebut diatas, Polres Nunukan juga membukukan kasus korupsi/Kekayaan Negara, sebanyak 9 kasus.
4 kasus diantaranya selesai tahun 2024. Sisanya akan dilanjukan penyidikannya di 2025.
Kasus kekayaan Negara, terdiri dari , UU Perindustrian 3 kasus. Ilegal mining 2 kasus.
UU Kehutanan 2 kasus, dan korupsi 1 kasus.
‘’Tahun 2025, kita lakukan penyidikan kasus korupsi Koperasi PNS Nunukan, yang diduga merugikan Negara sebesar Rp. 12.949.286.135.30,’’ kata Boni.
Pada kesempatan ini juga, Polres Nunukan memusnahkan 7 pucuk senpi rakitan jenis penabur dari sejumlah lokasi.
Masing masing, dari Kecamatan Lumbis, 1 pucuk, Polsek Nunukan Kota 1 pucuk, senpi penabur yang diserahkan ke Satintelkam 3 pucuk, Polsek Sebuku 1 pucuk dan wilayah Krayan 1 pucuk.
‘’Semua Senpi diserahkan secara suka rela, setelah personel melakukan pendekatan humanis. Kita juga menggandeng kepala adat dan tokoh masyarakat untuk mengedukasi kepemilikan senpi,’’kata Boni.