Menu

Mode Gelap
Minim Anggaran Penanganan Orang Terlantar dan ODGJ, DPRD Nunukan Bakal Upayakan Anggaran dari Pusat Seorang Mahasiswi Nunukan Penerima Beasiswa Alami Penyekapan dan Kekerasan Seksual di Makassar, Bupati Irwan Sabri Beri Atensi Khusus Angkut Ikan Lajang dari Malaysia, Kasman Dituntut Penjara 1 Tahun 2 Bulan Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2021, DPRD Nunukan Minta APH Lakukan Pendataan Pemilik Drone Sosialisasi Perda Nunukan Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Narkoba, Tri Wahyuni : Masih Banyak Emak Emak Pakai Narkoba di Kebun Sawit Tuntutan Gua Sarang Walet yang Hilang Dijawab Laporan Polisi, Masyarakat Adat di Nunukan Tuntut Penjelasan PT NBS

Advertorial

Tiga Ranperda dan Propemperda Kaltara Tahun 2025 Disetujui DPRD dan Eksekutif

badge-check


					Gubernur Kaltara Zainal Arifin bersama sejumlah Anggota DPRD Kaltara dalam agenda persetujuan Ranperda dan Propemperda Kaltara 2025, Perbesar

Gubernur Kaltara Zainal Arifin bersama sejumlah Anggota DPRD Kaltara dalam agenda persetujuan Ranperda dan Propemperda Kaltara 2025,

TANJUNG SELOR, infoSTI – Gubernur Kaltara, Dr. H. Zainal A. Paliwang, SH, M.Hum.,menghadiri Sidang Paripurna ke 8 Masa Sidang 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara, di Ruang Paripurna Kantor DPRD Kaltara, di Tanjung Selor, Selasa (24/12/2024).

Zainal, dalam sambutannya, mengucap syukur dan terimakasihnya kepada para Legislator Kaltara, yang telah menyetujui 3 Ranperda melalui sidang hari ini.

Ranperda tersebut adalah, Pertama, Ranperda yang membahas tentang Penanggulangan Penyakit Menular.

Ranperda kedua, tentang Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Utara.

Dan Ranperda ketiga, tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

“Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah yang kita laksanakan hari ini merupakan bagian dari proses legislasi daerah dalam rangka pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi Kalimantan Utara yang dimulai dari perancangan, penyusunan dan pembahasan,” ujar Zainal mengawali sambutannya.

Setelah disetujui bersama, pasca hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), maka tahap selanjutnya, Pemprov Kaltara secepatnya melakukan permohonan nomor register ke Kemendagri.

Setelah itu, masuk pada proses berikut, persetujuan bersama Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.

Propemperda 2025, merupakan instrumen perencanaan program pembentukan Perda Provinsi Kaltara, yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis serta ditetapkan 1 tahun.

“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesarnya kepada semua yang berkontribusi, khususnya anggota DPRD, yang telah bersama pemerintah daerah menyempurnakan Ranperda, serta menyepakati program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Tahun 2025,” imbuhnya.

Menutup sambutannya, Zainal mengucapkan Selamat Natal 25 Desember 2024 dan Selamat Menyambut Tahun Baru 2025.

“Semoga damai Natal dan harapan Tahun Baru 2025, membawa kebahagiaan bagi seluruh masyarakat Kalimantan Utara,” pungkasnya.

Sumber berita : DKISP Kaltara.

Facebook Comments Box

Trending di Advertorial