NUNUKAN, infoSTI – Unit Reskrim Polsek Nunukan Kota, Kalimantan Utara, mengamankan dua laki laki pencuri, yang selama ini meresahkan masyarakat.
Keduanya adalah, JU (39) warga Jalan Pasar Baru, Nunukan Timur.
Dan IL (29), warga Jalan Tanjung Rt.011, Nunukan Barat.
Kapolsek Nunukan Kota, Iptu Disko Barasa, mengungkapkan, kedua pencuri tersebut diburu polisi setelah melakukan pencurian sebuah speaker dan tong gas LPG melon, di rumah Fadli (29), di Jalan A.Yani RT. 007, Nunukan Tengah, pada Sabtu (14/12/2024) lalu.
‘’Pelaku sama sama residivis dan selama ini cukup meresahkan masyarakat. Karena keduanya berhubungan baik saat di penjara, maka keduanya juga bekerja sama melakukan pencurian di rumah warga,’’ ujar Barasa, dihubungi, Kamis (19/12/2024).
JU, bahkan sudah 5 kali keluar masuk penjara, akibat kasus pencurian.
Aksi pertama, dilakukan pada 2015, dan JU divonis 8 bulan penjara.
Aksi kedua, pada 2018, JU kembali mendapat hukuman penjara selama 1 tahun.
Kasus ketiga, terjadi pada 2019, dengan vonis pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.
Keempat kalinya, JU kembali ditangkap polisi pada 2021, dan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun.
Terakhir, pada 2023, Majelis Hakim PN Nunukan menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan penjara.
Sementara IL, terdata sebagai residivis kasus pencabulan pada 2020.
IL dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan.
Dijelaskan Barasa, aksi pencurian kedua pelaku, awalnya diketahui korban saat baru pulang dari sebuah keperluan di rumah temannya, sekitar pukul 23.30 wita.
Saat korban masuk rumah, ia heran karena speaker miliknya hilang.
Korbanpun kemudian mengecek barang barang lainnya, dan ia mendapati tong gas LPG 3Kg juga raib diambil orang.
‘’Korban sempat mencari di sekitar lingkungan rumahnya tapi tidak ketemu. Korbanpun melapor ke polisi,’’ kata Barasa.
Mendapat laporan tersebut, polisi bergerak ke TKP dan melihat hasil rekaman CCTV di areal tersebut.
Berbekal visual tersebut, polisi berhasil melakukan profiling pelaku. Diketahui, salah satu pelaku adalah IL.
Polisipun memburu IL dan menemukannya di kediamannya di Jalan A.Yani RT 07, Nunukan Tengah.
‘’Saat introgasi IL mengakui perbuatannya. Ia juga berterus terang melakukan pencurian bersama JU, atas ajakan JU,’’ kata Barasa.
Polisipun kembali melakukan perburuan, dan mengamankan JU di rumahnya, di Jalan Pasar Baru, Nunukan Timur.
Polisi menemukan barang bukti pencurian pada JU, yang membuatnya langsung mengakui perbuatannya.
‘’JU ini mengakui dialah otak pencurian. Nantinya, barang curian tersebut akan dijual untuk modal judi online,’’ kata Barasa lagi.
Dari penuturan JU, ia bersama IL terlebih dulu berjalan kaki, mencari rumah sasaran yang sekiranya bisa dimasuki dengan mudah.
Dua orang tersebut, akhirnya melihat peluang di rumah Fadli.
Keduanya melakukan pengintaian dan pengamatan situasi sekitar sebelum beraksi.
Saat itu, kebetulan rumah sasaran mereka dalam kondisi tidak terkunci, dan pemiliknya sedang tidak ada di rumah.
Keduanyapun leluasa menyatroni rumah sasaran dan mencuri speaker juga tong gas LPG.
‘’Barang curian lalu disembunyikan di bawah tangga rumah panggung orang lain, tak jauh dari rumah sasaran. Setelah situasi memungkinkan, barang tersebut dibawa ke rumah JU, untuk selanjutnya dijual sebagai modal judi online,’’ jelas Barasa.
Bersama keduanya, polisi mengamankan barang bukti kejahatan, berupa 1 unit speaker merk Sentech warna hitam, dan 1 tong gas LPG 3 Kg.
‘’Kedua pelaku, kita jerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 3e dan ke 4e KUH Pidana,’’ tutup Barasa.