Menu ✖

Mode Gelap
Kejari Nunukan Tetapkan Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD, Langsung Ditahan Setelah Diperiksa Dokter Cinta Tak Direstui, Picu Tawuran Antar Keluarga di Nunukan Sebanyak 15 Legislator PKS se-Kaltara Ikuti Bimteknas, Pertajam Kepekaan Demi Pelayanan Optimal Kepada Rakyat  Angka Kemiskinan Kabupaten Nunukan Turun 0,04 Persen di Tahun 2026 Seluas Tiga Hektar Lahan Sawit di Desa Butas Bagu Pedalaman Nunukan Terbakar di Tengah Malam Nyaris Hangus Terbakar, Kebakaran Gedung LVRI Nunukan Berhasil Dipadamkan  

Nunukan

Lapas Nunukan Usulkan 110 WBP Untuk Remisi Khusus Natal 2024

badge-check


					Kalapas Nunukan, Puang Dirham, saat diwawancara wartawan , Perbesar

Kalapas Nunukan, Puang Dirham, saat diwawancara wartawan ,

NUNUKAN, infoSTI – Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Nunukan, Kalimantan Utara,mengusulkan 110 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk mendapatkan Remisi Khusus (RK) menjelang Hari Raya Natal 2024.

Kalapas Nunukan, Puang Dirham, mengatakan, dari total 120 orang Narapidana beragama Kristen, hanya 110 orang yang memenuhi syarat subtantif dan administratif.

Sisanya, ada yang masih berstatus tahanan dan belum berhak untuk diajukan remisi.

Jumlah ini, lanjutnya, masih bisa bertambah jika ada perubahan status tahanan yang telah incracht, dan telah menjalani masa 6 bulan pidana di lapas.

“Lapas Kelas II B Nunukan telah mengusulkan 110 orang WBP untuk mendapatkan remisi khusus Natal ke Direktorat Pemasyarakatan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada awal Desember ini,” ujarnya, melalui pesan tertulis, Senin (16/12/2024).

Puang menjelaskan, pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik.

Mau bekerjasama dengan petugas, dalam hal mengikuti kegiatan pembinaan.

Baik itu kepribadian dan kemandirian, serta selalu konitmen mematuhi seluruh tata tertib/peraturan Lapas sampai selesai masa pidana.

“Harapan saya bagi warga binaan yang mendapatkan usulan remisi semoga bisa lebih baik lagi serta tidak melakukan pelanggaran yang dapat diberi sanksi pencabutan remisi,” ujarnya lagi.

Remisi Khusus Natal akan diberikan pada 25 Desember nanti, bertepatan dengan perayaan Hari Natal 2024.

Facebook Comments Box

Trending di Nunukan