TANJUNG SELOR, infoSTI – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kaltara, mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Revitalisasi Tata Kelola Pengaduan Layanan Perizinan Berusaha, Perizinan, dan Non-Perizinan bagi DPMPTSP se-Kaltara, Tahun 2024, di Hotel Crown, Tanjung Selor, Senin (25/11/2024).
Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Burhanuddin, S.Sos., M.Si, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan rakor yang bertujuan memperkuat tata kelola pengaduan layanan perizinan ini.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, saya memberikan apresiasi dan menyambut baik kegiatan ini, sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam bidang perizinan berusaha, perizinan, dan non-perizinan di provinsi kita,” ujar Burhanuddin.
Burhanuddin mengajak seluruh pelaksana pengelola pengaduan, agar memahami pentingnya pengaduan publik sebagai salah satu indikator keberhasilan pelayanan, yang dilaksanakan melalui platform nasional.
Yaitu, Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional–Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat atau dikenal sebagai SP4N-LAPOR!.
Ia menambahkan, sistem teknologi hanyalah alat. Namun kunci keberhasilan, terletak pada komitmen semua pihak.
“Saya berharap rakor ini mampu menghasilkan strategi dan kebijakan yang optimal dalam tata kelola pengaduan, serta memberikan dampak signifikan pada tingkat kepuasan masyarakat,” kata Burhanuddin.
Rakor, diharapkan dapat menghasilkan resolusi dan langkah konkret dalam menyelaraskan pelayanan publik, memperbaiki tata kelola pengaduan, dan memperkuat sinergi antarinstansi di Kalimantan Utara.
Setelah Rakor, diharapkan seluruh peserta dapat bekerja secara terorganisir dan berkesinambungan dalam meningkatkan kualitas layanan.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi bersama Ombudsman RI, Perwakilan Kalimantan Utara dan Kementerian PANRB, sebagai narasumber.
Sumber berita : DKISP Kaltara.