oleh

Polda Kaltara Gagalkan 49 Kasus TPPO di Periode Januari Sampai November 2024, Sebanyak 311 Korban Diselamatkan

TARAKAN, infoSTI – Polda Kalimantan Utara, mengungkap 49 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), di medio Januari hingga menjelang akhir November 2024.

Dirreskrimum Polda Kaltara Kombes Pol. Taufik Herdiansyah Zeinardi, mengatakan, sebanyak 311 korban, terdiri dari 170 laki laki dewasa, 109 perempuan dewasa, 11 anak laki laki dan 21 anak perempuan, berhasil diselamatkan dalam aksi tersebut.

banner 336x280

Para korban, berasal dari Provinsi Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat.

‘’Pengungkapan TPPO cukup signifikan, terjadi pada periode 22 Oktober sampai dengan 20 November 2024. Periode tersebut, polisi mengungkap 20 perkara, dengan korban sebanyak 108 orang,’’ ujarnya dalam press release, di Mapolres Tarakan, Jumat (22/11/2024).

Taufik menegaskan, operasi pengungkapan jaringan pelaku tindak pidana perdagangan orang, sejalan dengan program 100 Hari Asta Cita Presiden RI.

Dimana pengungkapan ini, menjadi tonggak penting dalam pemberantasan perdagangan manusia, khususnya di wilayah Kaltara.

‘’Pengungkapan jaringan pelaku TPPO oleh Polda Kaltara dan Polres Jajaran, adalah bukti nyata dari komitmen kuat pemerintah, dalam melindungi warga negaranya dari perdagangan orang yang merugikan,’’ ujarnya lagi.

‘’Ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya kewaspadaan terhadap modus perdagangan manusia dan perlunya peningkatan kesadaran akan hak-hak para pekerja migran,’’ imbuhnya.

Adapun modus yang terungkap, sangatlah beragam. Diantaranya adalah memberangkatkan korban dari daerah asal dengan biaya yang dibebankan pada cukong, yang kemudian memotong gaji mereka saat bekerja.

Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang sudah bekerja di Malaysia, biasanya saat sedang cuti, akan merekrut orang dari kampung halaman mereka, dengan iming-iming gaji yang tinggi.

‘’CPMI tersebut, dibawa menggunakan paspor dengan alasan kunjungan keluarga, namun setelah tiba di Malaysia, mereka dipekerjakan,’’ jelasnya.

Dari perspektif hukum, lanjut Taufik, para pelaku, dikenakan pasal berlapis yang berkaitan dengan kejahatan perdagangan orang dan pelindungan pekerja migran.

Mulai dari Pasal 10 jo Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Serta berbagai pasal lain, yang tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017.

Selain itu, kerugian devisa akibat perdagangan manusia, tak kalah mengkhawatirkan.

‘’Polda Kaltara memperkirakan kerugian negara dengan asumsi setiap TKI dapat menyumbangkan Rp. 958.000 menjadi sebesar Rp. 80.472.000, berdasarkan jumlah korban yang berhasil diungkap,’’ kata Taufik.

Barang bukti yang berhasil diamankan, mencakup paspor, tiket perjalanan, surat cuti, handphone, dan kendaraan R4.

Sementara itu, daftar pencarian orang (DPO) TPPO, tercatat sebanyak 4 orang. Mereka, saat ini masih dalam pengejaran Ditkrimum Polda Kaltara dan Polres Nunukan.