oleh

Bawa Dua Kasus WN Malaysia ke Pidana, Imigrasi Nunukan Berharap Menjadi Warning dan Edukasi Bagi CTKI

NUNUKAN, infoSTI – Kantor Imigrasi Nunukan, Kalimantan Utara, mencatat dua kasus penangkapan WNA yang berujung proses hukum/pro justicia.

Dua kasus tersebut, semua merupakan Warga Negara Malaysia. Masing masing, Muhammad Rizuan Bin Hamdan dan Muhammad Faturahman Bin Ondah.

banner 336x280

Keduanya, diamankan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA), setelah menerima informasi dari masyarakat, bahwa ada WN Malaysia melintas illegal dan masuk melalui perbatasan Pulau Sebatik.

Berdasarkan pengakuannya, keduanya baru saja tiba dari Malaysia. Petugas kemudian mengamankan mereka untuk dibawa ke Kantor Imigrasi Nunukan, guna pemeriksaan lebih lanjut.

Selama pemeriksaan, Imigrasi menemukan dokumen identitas MyKad atau IC warga negara Malaysia dan paspor yang dibawa oleh keduanya.

Dari hasil wawancara, keduanya mengaku memasuki wilayah Indonesia dengan alasan menyelesaikan masalah keluarga.
Menindaklanjuti temuan ini, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Nunukan, melakukan gelar perkara bersama Kejaksaan Negeri Nunukan.

Dari hasil gelar perkara, PPNS menetapkan keduanya sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana keimigrasian berdasarkan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja masuk atau keluar wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan oleh pejabat imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi dapat dipidana dengan penjara paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Adrian Soetrisno, mengatakan, penegakan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah perbatasan Negara.

‘’Kami akan terus bekerja sama dengan pihak terkait untuk memastikan bahwa setiap orang yang memasuki wilayah Indonesia mengikuti prosedur yang berlaku. Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa pelanggaran keimigrasian tidak akan ditoleransi dan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya, dalam wawancara, Kamis (21/11/2024).

Penindakan pro justicia terhadap pelintas batas illegal, sekaligus menjadi warning bagi CTKI yang masih nekat masuk Malaysia secara illegal.

Adrian menegaskan, di Negara manapun, tidak ada toleransi atas pelanggaran atau pemasukan illegal, sehingga, siapapun orangnya, wajib mematuhi aturan, dan melengkapi diri dengan dokumen keimigrasian jika masuk Negara orang lain.

‘’Penindakan tegas terhadap pelanggaran keimigrasian, secara tidak langsung menjadi warning dan edukasi bagi CTKI agar melintas dengan legal,’’ tegasnya.

Tahun sebelumnya, di 2023, Imigrasi juga melakukan pro justicia terhadap dua WN Pakistan, bernama -Hanif Ur Rahman, dan Rahmat Ali.

Hanif dijerat pasal 120 ayat (1) dan pasal 134 huruf b UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sementara Rahmat, dikenakan pasal 120 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 ayat (1) butir (1) KUHP dan pasal 134 huruf b UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Keduanya terbukti melanggar Undang-Undang Keimigrasian karena masuk secara ilegal dan memasukkan seorang WNA tanpa paspor.

Bersama keduanya, terdapat gadis ABG berusia 16 tahun, bernama A, yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Petugas Imigrasi Nunukan saat melakukan pengecekan penumpang di Pelabuhan Tunon Taka,

Merujuk data Imigrasi Nunukan, Tim Pora intens melakukan pengawasan orang asing, baik secara mandiri, skema operasi inteligen, hingga operasi gabungan.

Melalui operasi mandiri, tahun 2023, Imigrasi mendapati 7 orang asing, melalui operasi inteligen sebanyak 19 orang, dan melalui operasi gabungan, sebanyak 2 orang.

Sedangkan tahun 2024, lewat operasi mandiri, Imigrasi mendapati 13 orang asing, melalui operasi inteligen sebanyak 16 orang, dan melalui operasi gabungan, sebanyak 1 orang.

Sepanjang 2023, Imigrasi juga telah melakukan tindakan keimigrasian, berupa pendetensian.

Tahun 2023, 28 orang asing didentensi, terdiri dari 2 warga Pakistan, 3 warga Filipina, 1 warga India, dan 22 warga Malaysia.

Mereka tercatat melakukan pelanggaran keimigrasian, dengan kategori, pelanggaran pasal 75 sebanyak 26 orang. 2 orang sisanya, melanggar pasal 78.

Tahun 2024, sebanyak 30 warga Negara asing didetensi, terdiri dari 8 warga Filipina, dan 22 warga Malaysia.

Para orang asing tersebut, melanggar sejumlah pasal yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Antara lain, pasal 71, pasal 75, pasal 78, pasal 113, pasal 119, dan pasal 122.

Imigrasi juga melakukan sejumlah tindakan administrative keimigrasian. Dengan rincian, tahun 2023, Imigrasi Nunukan melarang 1 WNA berada di wilayah tertentu.

Mendeportasi 46 orang, dan mendapati 92 WNA yang over stay.
Selanjutnya, tahun 2024, Imigrasi kembali melarang 3 WNA berada di wilayah tertentu.

Mendeportasi 22 orang asing, dan mencatatkan status overstay sebanyak 82 orang asing.