NUNUKAN, infoSTI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan, Kalimantan Utara, melaporkan adanya kekurangan jumlah surat suara untuk pemilihan Gubernur dan Bupati di Pilkada 2024.
Jumlah kekurangan surat suara, mencapai 763 lembar. Terdiri dari surat suara untuk Pilgub sebanyak 182 lembar, dan Pilbup sebanyak 581 lembar.
‘’Saat ini kita sudah melaporkan kekurangan yang terjadi di Silog (Sistem Informasi Logistik). Dan per hari ini, kita sudah menerima kekurangan surat suara Pilgub. Untuk Pilbup, sudah tercetak dan sedang kami jemput di Jakarta,’’ ujar Ketua KPU Nunukan, Rico Ardiansyah, dihubungi, Senin (18/11/2024).
Rico menegaskan, kekurangan surat suara bukan akibat kelalaian ataupun kesalahan KPU apalagi pihak lain, yang terlibat dalam penandatanganan ketika logistik Pilkada diterima oleh Komisioner KPU dan pihak APH yang menjadi saksi.
Ada sejumlah alasan yang dimungkinkan terjadi. Diantaranya, kesalahan hitung mesin cetak saat pengepakan.
‘’Bisa juga saat hitung manual, terjadi kesalahan karena mepetnya waktu. Kita juga belum sempat mendatangkan BPK untuk mengkroscek semuanya. Tapi kita langsung usulkan kekurangan tersebut, sesuai jumlah kekurangan perhitungan awal,’’ kata dia.
Dalam berkas yang ditandatangani KPU dan saksi dari APH, surat suara untuk Pilgub yang dialokasikan ke Kabupaten Nunukan, sebanyak 79 koli, dengan 157.286 lembar surat suara.
Dan untuk Pilbup, sebanyak 80 koli, dengan jumlah 159.280 lembar, (plus lembar PSU).
‘’Jadi kami menandatangani berdasarkan perhitungan dari penyedia. perhitungan berdasarkan jumlah koli, sesuai berita acaranya,’’ jelasnya.
Rico menegaskan, saat ini, masalah kekurangan surat suara sudah teratasi, dan tidak ada lagi masalah.
‘’Nanti kita akan lakukan pengecekan di masing masing PPK untuk memastikan jumlah surat suaranya lagi,’’ kata Rico.