NUNUKAN, infoSTI – Unit Reskim Polsek Nunukan Kota, Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan dua laki laki yang dilaporkan mengambil rekaman video gadis ABG anak tetangganya yang berusia 16 tahun, untuk koleksi dan melampiaskan hasrat seksualnya.
Keduanya adalah, MH (31), warga Jalan Trans Simpang Tiga Korea, RT 15, Kecamatan Seimanggaris. Dan AT (34) warga Jalan Pasar Baru, Nunukan Timur.
Kapolsek Nunukan Kota, Iptu Disko Barasa, mengungkapkan, kasus ini berawal dari laporan ibu korban yang menerima telfon dari putrinya dan memintanya segera pulang, karena ada seseorang yang memanjat dinding kayu rumahnya, Senin (11/11/2024).
‘’Begitu ibu korban pulang, anaknya terlihat ketakutan dan menangis. Ibu korban segera ke kantor polisi membuat laporan,’’ ujar Barasa, dikonfirmasi, Sabtu (16/11/2024).
Saat polisi meminta keterangan lebih jauh, korban yang masih duduk di bangku kelas 11 ini, mengaku mengenal pelaku yang memanjat dinding dan mengambil rekaman video dirinya.
Pelaku, tak lain adalah MH, tetangga sebelah rumah. Korban juga berterus terang kepada polisi, bahwa MH memiliki rekaman dirinya, saat sedang berbaring tanpa mengenakan pakaian dalam.
‘’Video, diambil diam diam, dari lubang dinding papan, yang sengaja dibuat MH,’’ jelas Barasa.
Polisi kemudian memburu MH, dan mengamankannya saat berada di Tempat Hiburan Malam (THM) yang ada di Jalan Persemaian, Nunukan Barat, saat menenggak Miras, bersama AT.
‘’Saat interogasi, MH mengaku telah mengambil sejumlah rekaman video korban. Adapun alasan mengapa ia memanjat dinding kayu rumah korban, adalah untuk menawarkan uang Rp 200.000, dengan harapan korban mau melayani nafsunya,’’ lanjut Barasa.
MH tidak pernah menyangka, aksinya memanjat tembok dan menawarkan uang agar korban mau melayaninya, justru membuat korban ketakutan dan berteriak histeris.
MH akhirnya memilih kabur, karena takut teriakan korban didengar warga sekitar.
‘’Kita temukan tiga rekaman video korban yang mengandung asusila atau pornografi anak dengan korban sebagai objeknya,’’ kata dia.
Masing masing video, diambil di hari yang sama, pada Senin (11/11/2024), dan memiliki durasi berbeda.
Video pertama, direkam pukul 14.00 wita dengan durasi 03.18 menit.
Video kedua, direkam pukul 14.30 wita, dengan durasi 06.14 wita. Dan video terakhir, direkam pada pukul 14.40 wita, dengan durasi 00.56 menit.
MH, menyebarkan videonya, kepada AT yang merupakan teman satu lokasi kerjanya di Seimanggaris.
Video yang dikirim via whatsaap tersebut, diakui keduanya, hanya untuk fantasi seks saat keduanya masturbasi.
‘’Kedua pelaku sama sama punya istri dan anak. MH baru sebulan di Nunukan dan anak istrinya ada di Sulawesi Selatan. Sementara AT, ada keluarganya di Nunukan,’’ jelas Barasa lagi.
Yang tak habis fikir, lanjut Barasa, konten video dengan objek yang sama, ditemukan juga di Hp AT.
Video dengan objek korban yang sama, diambil AT pada Minggu (6/11/2024) sekitar pukul 13.00 wita.
Video dengan durasi 01.56 menit tersebut bahkan pernah juga diperlihatkan kepada MH.
‘’Kedua pelaku ini mengintip korban lewat ventilasi serta lubang kecil dari triplek yang menjadi tembok pemisah dengan rumah korban. Dari lubang tersebut, video diambil diam diam. Motifnya untuk dikoleksi dan memperlihatkannya pada temannya,’’ kata Barasa.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti antara lain, 1 unit Hp Infinix warna hitam dan 1 Hp Oppo warna hitam.
1 lembar baju lengan pendek warna putih. Sebuah rok hitam bermotif, dan uang tunai Rp 200.000.
Kedua pelaku, dijerat dengan pasal 11 Jo Pasal 37 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi Sub Pasal 14 ayat (1) huruf “a”, “b” dan “c” UURI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).