Menu

Mode Gelap
Bupati Nunukan Keluarkan Surat Edaran Siaga Bencana Untuk Periode Mudik Lebaran Diminta Jualkan Motor, Seorang Residivis di Nunukan Malah Tilep Uang Nenek 61 Tahun Gaduh Narasi Wakil Bupati Nunukan Pecah Kongsi dan Mengamuk di Kantor Pemda, Begini Penjelasan Bupati Nunukan Muhammad Khoiruddin Resmi Nakhodai PERPANI Nunukan Periode 2026 – 2030 Nyaris Kolap Karena BLUD Dikorupsi, RSUD Nunukan Masih Miliki Utang Rp 16 Miliar Anggota DPRD Kaltara Temui Pertamina Tarakan, Pastikan Suplay BBM Untuk Perbatasan RI – Malaysia Lancar Jelang Idul Fitri 1447 H

Advertorial

PPPK Memiliki Hak Menduduki JPT, Kepala BPSDM Kaltara Tegaskan Peluang Karir PPPK Terbuka Lebar

badge-check


					Kepala BPSDM Kaltara, Rohadi, Perbesar

Kepala BPSDM Kaltara, Rohadi,

TANJUNG SELOR, infoSTI– Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kalimantan Utara (Kaltara), H. Rohadi, SE., M.AP, memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kaltara, tak perlu khawatir soal masa depan karir mereka.

Rohadi memastikan bahwa banyak peluang karir yang bisa dikembangkan oleh PPPK di Kaltara.

“Peluang peningkatan karir pada PPPK itu ada, dan kami akan memetakannya. Oleh karena itu, untuk tahap awal diperlukan orientasi bagi PPPK, di mana mereka akan diberikan pemahaman terkait Aparatur Sipil Negara (ASN),” ujar Rohadi, Rabu (13/11/2024).

Ia menjelaskan, meskipun PPPK dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki perbedaan hak, PPPK tetap memiliki prospek karir yang menjanjikan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK, mereka berhak untuk menduduki jabatan pimpinan tinggi (JPT) tertentu, sesuai aturan Pasal 2 ayat (1).

Lebih lanjut, Undang-Undang (UU) No. 20 Tahun 2023 tentang ASN menegaskan peluang PPPK untuk mengisi beberapa posisi manajerial dan non-manajerial tertentu.

“Jenjang karir bagi PPPK sejajar dengan PNS. hanya saja, di Kaltara kami baru memulainya,” tegas Rohadi.

Rohadi menambahkan, bahwa setiap kenaikan jenjang, khususnya bagi PPPK di posisi fungsional, membutuhkan sertifikasi kompetensi.

“Misalnya, PPPK fungsional yang memiliki gelar S1 bisa melanjutkan ke jenjang S2 sesuai peningkatan kompetensinya,” ujarnya.

Proses kenaikan jabatan untuk ASN fungsional, termasuk PPPK, kini berdasarkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sebagai indikator evaluasi.

“Khusus untuk PPPK di Kaltara, banyak yang baru bergelar S1 sehingga jenjang karir masih terbuka lebar,” tutup Rohadi.

Sumber Berita : DKISP Kaltara.

Facebook Comments Box

Trending di Advertorial