NUNUKAN, InfoSTI – Persoalan kisruh RSUD Nunukan, Kalimantan Utara, menjadi salah satu materi perdebatan yang disuarakan Paslon IRAMA, pada debat perdana yang digelar salah satu stasiun TV swasta nasional di Jakarta, Senin (4/11/2024).
Pertanyaan mengenai kondisi RSUD, dilontarkan Paslon IRAMA kepada Paslon GAAS dalam sesi tanya jawab.
Calon Bupati dari Paslon nomor 3, Irwan Sabri, mengatakan, RSUD Nunukan mengalami kebangkrutan, dan 2 ASN telah ditetapkan tersangka oleh kejaksaan.
Hal ini, kata dia, menandakan bobroknya pelayanan publik di RSUD Nunukan.
“Apa tanggapan anda terhadap pelayanan publik di RSUD Nunukan, sehingga terjadi kebangkrutan. Menurut anda, siapa yang bertanggung jawab atas masalah ini,” kata Irwan Sabri.
Paslon GAAS melalui wakilnya, Servianus, menjawab, kisruh yang terjadi di RSUD Nunukan, merupakan persoalan personal. Bukan persoalan instansi pemerintah.
“Tetapi kami berupaya menyelesaikan masalah terkait anggaran,” jawab Servianus.
Jawaban tersebut, disambung oleh Calon Bupati Nunukan dari GAAS, Andi Muhammad Akbar.
Ia berkomitmen, jika nanti dipercaya memimpin Nunukan, GAAS akan meningkatkan dan memperbaiki tata kelola managemen rumah sakit secara terbuka dan transparan. Juga meningkatkan pengawasan.
Managemen RSUD harus melaporkan secara berkala kepada pemerintah dan DPRD Nunukan.
“Pastinya kita mendorong digitalisasi, sehingga layanan lebih efektif, dan efisien. Ketika RSUD defisit, maka perlu ada intervensi APBD untuk membantu anggaran sehingga pelayanan berjalan dengan baik. Obat obatan bisa tersedia. Jadi formula ini yang akan kita tingkatkan supaya RSUD berjalan dengan baik kedepannya,” imbuh Andi Muhammad Akbar.
Menanggapi jawaban tersebut, Irwan Sabri mengatakan, kebangkrutan RSUD Nunukan, tidak lepas dari tanggung jawab Bupati, Wakil Bupati, serta Sekda Nunukan, yang merupakan pejabat teras yang berperan sebagai pembina ASN.
Ketiga pejabat tersebut, kata Irwan, tidak melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap ASN yang bertugas di RSUD Nunukan secara maksimal.
“Menurut hemat kami, berdasarkan perundangan Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, kepala daerah merupakan Pembina penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan ASN sehingga bangkrutnya RSUD tidak terlepas dari tanggung jawab seorang kepala daerah, dalam hal ini bupati, wakil bupati dan sekda sebagai pucuk pimpinan dan pejabat Pembina ASN di Nunukan,” kata dia.
Melihat kondisi RSUD Nunukan, Paslon IRAMA berikhtiar untuk mengevaluasi managemen tata kelola pemerintah Nunukan, agar kembali stabil dalam pelayanan kesehatan masyarakat Nunukan secara baik dan ideal.