NUNUKAN, infoSTI – Kantor Pelayanan dan Penindakan Bea Cukai, Nunukan, Kalimantan Utara, mencatatkan sebanyak 126 Kg narkotika golongan I jenis sabu sabu, asal Malaysia, masuk Nunukan, melalui dermaga tradisional.
Angka tersebut, merupakan kalkulasi penegahan narkotika, di medio Januari – Oktober 2024.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, KPPBC Nunukan, Ahmad Kuncoro Pandu Yekti, mengungkapkan, terjadi peningkatan cukup signifikan pada kasus penyelundupan narkoba, khususnya sabu sabu, dibanding tahun 2023.
‘’Tahun 2023, KPPBC Nunukan melakukan 7 kali penindakan, dengan barang bukti seberat 56 Kg sabu sabu, dengan 5 tersangka. Naik di 2024 dengan 25 penindakan dan 23 tersangka, dengan barang bukti sabu sabu, seberat 126 Kg,’’ ujarnya, ditemui di kantornya, Senin (4/11/2024).
Naiknya kasus penyelundupan narkoba, ditengarai karena semakin solidnya sinergytas Aparat Penegak Hukum (APH) di perbatasan RI – Malaysia.
Selama ini, pengungkapan kasus narkoba, menjadi konsen semua APH, baik itu TNI, POLRI, BNNK, juga KPPBC Nunukan.
‘’Kita semua komitmen perang terhadap narkoba. Meningkatnya kasus narkoba di Nunukan, bisa diartikan para pemain memiliki ruang lingkup kian menyempit, dan jalur semakin terbatas,’’ kata Kuncoro lagi.
Untuk digaris bawahi, lajut Kuncoro, angka tersebut, baru tangkapan narkoba yang ada di kawasan pabean, dan melibatkan petugas Bea Cukai.
Masih banyak tangkapan narkoba oleh Satreskoba Nunukan, yang dilakukan internal, dan tentunya menjadi warning akan maraknya penyelundupan narkoba dari Malaysia melalui Nunukan.
KPPBC Nunukan juga tidak hanya mencatatkan tangkapan narkotika jenis sabu sabu. Ada juga pil ekstasi, juga ganja sintetis.
Dari catatan KPPBC Nunukan, tahun 2023, terdapat 100 butir ekstasi turut diamankan dengan 56 Kg sabu sabu.
Pengungkapan tersebut, berhasil menyelamatkan 284.282 jiwa dari bahayanya kristal kimia tersebut.
Negara juga menghemat biaya rehabilitasi, dengan asumsi sekitar Rp 596.992.830.000.
Sedangkan Tahun 2024, selain mengamankan 126 Kg sabu sabu, KPPBC Nunukan juga mengamankan 13 botol kemasan 10 ml berisi ganja sintetis, dan 1.743 butir pil ekstasi.
‘’Tahun 2024, APH Nunukan berhasil mengamankan 633.029 jiwa dari mengkonsumsi narkoba. Dan menyelamatkan Rp 1.329.362.055.000 uang Negara untuk potensi biaya rehabilitasi pecandu narkoba,’’ urai Kuncoro.
Ia menambahkan, mayoritas narkoba yang diamakan di kawasan cukai, dibawa oleh pelancong dan TKI Malaysia.
Barang haram yang biasanya disembunyikan dalam salah satu barang bawaan pelancong atau TKI tersebut, ditegah di dermaga tradisional.
Barang bawaan, selanjutnya dibawa ke Pelabuhan Tunon Taka Nunukan untuk di xray, dan diuji menggunakan narkotest.
‘’Banyak narkoba yang dilaporkan diamankan di Tunon Taka. Karena memang biasanya barang akan dibawa naik kapal tujuan Sulawesi dan lainnya,’’ lanjutnya.
Dengan gambaran gencarnya pengiriman narkoba melalui perairan Nunukan, Kaltara, KPPBC Nunukan bersama APH di perbatasan RI – Malaysia harus semakin bersinergy untuk mencegah barang larangan dan terbatas masuk ke Indonesia.
‘’Tidak ada jalan lain kecuali semakin solid dengan instansi keamanan di Nunukan. Banyak jalur tikus yang perlu diwaspadai, dan tantangan tersebut, menjadikan kita semua harus kerja ekstra keras, sebagai konsekuensi war of drugs,’’ kata Kuncoro.