oleh

Modus Pulangkan Keponakan dari Liburan di Malaysia, Seorang Janda Asal Banjarmasin Diamankan LANAL Nunukan Dengan 1 Kg Sabu Sabu

NUNUKAN, infoSTI – Tim Second Flaat Quick Response (SFQR) Pangkalan TNI AL (LANAL) Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), bernama S (37), lantaran membawa 1 Kg narkotika jenis sabu sabu, Jumat (1/11/2024).

Danlanal Nunukan, Kolonel Laut (P) Handoyo, melalui Dandenpomal, Mayor Laut (PM) Prawanto, mengatakan, pengungkapan 1.022 gram sabu sabu, merupakan tindak lanjut dari hasil sharing informasi tim B Satgas Beladau-24 M, Polres dan Bea Cukai Nunukan, kepada tim gabungan SFQR LANAL Nunukan.

banner 336x280

‘’Kita tindaklanjuti informasi akan adanya barang larangan berupa narkotika dari Malaysia, yang akan dibawa ke Tarakan melalui Sebatik. Kita laksanakan penyekatan di wilayah POSAL Sei Pancang Sebatik, terhadap speedboat atau kapal yang keluar masuk wilayah Kabupaten Nunukan, khususnya wilayah Sebatik,’’ ujar Prawanto dalam jumpa pers di Mako Lanal Nunukan, Sabtu (2/11/2024).

Penyekatan tersebut, akhirnya menyasar pada sebuah speed boat regular Bunyu Ekspress tujuan Kota Tarakan.

Petugas kemudian meminta speed merapat ke POSAL Sei Pancang, dan melakukan pemeriksaan penumpang serta barang bawaan.

‘’Ditemukan satu paket kristal bening dalam kemasan The China merk Guan Yin Wang yang dibungkus plastic kresek hitam. Kita lakukan narkotest dan hasilnya, kristal bening tersebut positif mengandung methampethamine,’’ ujarnya lagi.

Mendapat barang bukti yang menjadi target, petugas kembali mencari pemilik barang.

Petugas mendapatkan seorang IRT bernama S, yang saat itu bersama keponakan laki lakinya berusia 12 tahun,

‘’Kita amankan barang bukti dan pemiliknya, ke Mako LANAL Nunukan, untuk proses lebih lanjut,’’ kata Prawanto.

Bawa pulang ponakan dari liburan di Malaysia

Tersangka S, diketahui berasal dari Kota Banjarmasin, Kalimantan Timur. S sudah lama tinggal di Taman Bahagia, Tawau, Malaysia.

S sempat bersuamikan WN Malaysia, dan memiliki anak disana. namun demikian, saat ini, status S adalah janda.

Tujuan S ke Tarakan dengan membawa sabu sabu, pada awalnya adalah membawa pulang keponakannya yang sebelumnya ia ajak mengisi liburan sekolah di Tawau, Malaysia.

‘’Jadi tersangka kita membawa keponakannya berlibur ke Malaysia. Dari pengakuannya, ia dititipi sabu sabu oleh temannya saat akan membawa kembali keponakannya dari liburan kembali ke Pulau Bunyu, melalui Tarakan. Bisa jadi ini modus dia juga untuk menjauhkan kecurigaan petugas karena adanya anak anak,’’ urai Prawanto.

Belum diupah

Dari pegakuan S juga, temannya di Tawau yang menitipkan sabu sabu untuk dibawa ke Tarakan, belum memberikan upah sepeserpun.
Menurut perjanjian, upah bagi S akan dirundingkan setelah sabu sabu yang dibawanya, diterima pemesan di Kota Tarakan.

‘’Ngakunya belum ada pembayaran. Di Tarakan nanti baru dibicarakan, sekaligus dibayar,’’ jelas Prawanto lagi.

Adapun barang bukti yang diamankan adalah, 1 paket narkoba yang terbungkus kemasan teh China warna hijau berisi sabu-sabu dengan berat bruto mencapai 1.022 gram.

1 paspor Indonesia atas nama tersangka S, 1 koper biru berisi pakaian. 1 unit Hp merk Oppo dan 1 unit Hp merk Iphone, serta 1 carger Hp.

‘’Untuk selanjutnya, kita serahkan tersangka dan barang bukti ke Satreskoba Polres Nunukan. Hasil penindakan ini, tidak lepas dari sinergitas yang baik antar stake holder terkait,’’ imbuhnya.

Selamatkan 5.110 jiwa

Terpisah, Kasi Penindakan dan Penyidikan (P2) KPPBC Nunukan, Arif Nopriansyah, mengatakan, penindakan terhadap 1.022 gram sabu sabu tersebut, berhasil mencegah 5.110 jiwa dari penyalahgunaan narkotika dan menyelamatkan keuangan negara dari potensi biaya rehabilitasi sebesar Rp 10.731.000.000 (sepuluh miliar tujuh ratus tiga puluh satu juta rupiah).

‘’Kita terus bersinergy dengan APH di perbatasan. Kita semua terus berkomitmen untuk menjaga perbatasan Negara dari semua tindakan illegal,’’ kata Arif.