NUNUKAN, infoSTI – Kasus pencurian sepeda motor, meresahkan masyarakat Nunukan, Kalimantan Utara, dalam dua bulan terakhir.
Terhitung ada 8 sepeda motor yang dilaporkan hilang pada periode September – Oktober 2024, dan semuanya telah ditemukan polisi ditinggalkan di pinggir jalan oleh pelaku.
Kapolsek Nunukan Kota, Iptu Disko Barasa, mengungkapkan, pengungkapan aksi pencurian sepeda motor di Nunukan, mengalami kendala.
‘’Kami periksa semua CCTV yang sekiranya merekam aksi pencurian sejumlah motor. Tapi tidak ada gambaran pelaku. Sempat ada rekaman visual CCTV, tapi itu blur, apalagi waktu pencuriannya dini hari. Jadi tidak membantu pencarian,’’ ujar Barasa, ditemui, Sabtu (26/10/2024).
Pencarian polisi menemui titik terang ketika masuk sebuah laporan dari seorang ASN benama Aprizaldy, warga Gang Borneo, Nunukan Timur.
Sepeda motor Honda Beat warna putih merah dengan nomor polisi KT 4331 SN miliknya, hilang pada 8 September 2024 sekitar pukul 02.00 wita.
‘’Kami lakukan penelusuran, akhirnya kami berhasil mengamankan seorang pelaku bernama RB, warga RT 08, Jalan Pasar Baru. Kita temukan motor tersebut disana beberapa waktu lalu,’’ ujarnya lagi.
Dari pengakuan RB (38), ia bersama temannya berkeliling untuk menentukan motor yang menjadi target mereka.
Motor yang mereka gunakan berkeliling, Honda Scoopy hitam tanpa plat nomor, juga merupakan motor curian.
Sayangnya, teman RB tak ditemukan dan polisi telah menetapkannya sebagai buron/DPO.
Menurut Barasa, sejak penangkapan RB, dan kaburnya rekannya yang diduga adalah otak sekaligus aktor utama dari sejumlah kasus pencurian sepeda motor di Nunukan, tidak pernah ada lagi laporan kehilangan sepeda motor yang masuk.
‘’Dari profil pelaku yang kami DPO-kan, dia merupakan residivis dan memang spesialis pencurian ranmor. Dia merusak kotak stater sepeda motor dalam waktu singkat. Motor dihidupkan tanpa kunci, hanya menghubungkan kabel stater saja, seperti pencurian yang dilakukan terhadap motor Aprizaldy di Gang Borneo beberapa waktu lalu,’’ jelasnya.
Sebagaimana penuturan RB, motor curian tersebut, rencananya akan segera dijual dan uangnya digunakan untuk keperluan harian mereka.
‘’Kita terus lakukan pengejaran terhadap rekan RB. Semoga segera kita temukan,’’ kata Barasa.
RB, dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan 1 unit motor Honda Scoopy warna hitam, 1 unit Honda Beat FFI warna putih merah dengan nomor polisi KT 4331 SN.