oleh

Ibu Pembuang Bayi di Pulau Sebatik Diamankan, Sempat Minum Obat Penggugur Kandungan, Bayinya Hanyut Terbawa Banjir

NUNUKAN, infoSTI – Polsek Sebatik Timur, Nunukan, Kalimantan Utara, berhasil mengamankan pelaku pembuang bayi, yang menggegerkan masyarakat Desa Tanjung Aru, pada Senin (21/10/2024) lalu.

‘’Setelah melakukan olah TKP dan memeriksa beberapa saksi, kami medapati bahwa ada seorang perempuan yang diduga sedang hamil. Pada saat kejadian tidak pernah kelihatan dan hanya berkurung di dalam rumah,’’ ujar Kapolsek Sebatik Timur, Iptu Wisnu Bramantyo, dihubungi, Jumat (25/10/2024).

banner 336x280

Polisi kemudian menjemput perempuan yang belakangan diketahui bernama AS (18), untuk pemeriksaan kasus.

Pada interogasi tersebut, AS mengakui telah melahirkan dan membuang anaknya.

Dari keterangan AS juga, ia sempat berusaha menggugurkan bayi dari hasil hubungan asmara bersama kekasihnya.

Ia membeli obat pengugur kandungan dengan jenis cytotex tablet, yang memiliki kandungan misoprostol 200 mg, pada Jumat (18/10/2024).

Besoknya, ia meminum obat tersebut, sampai kemudian Sabtu (19/10/2024) sekitar pukul 08.00 wita, ia merasakan kontraksi, dan melahirkan bayi perempuannya pada pukul 12.00 wita.

‘’Tersangka melahirkan bayinya di wc rumahnya. Karena takut ketahuan orang tuanya, tersangka membawa bayinya ke sebuah wc rusak di pinggir kali dengan area rawa,’’ urai Wisnu.
Saat itu, bayi mungil tersebut masih hidup.

Tersangka sempat menggendong dan menimang nimang bayinya sekitar satu jam, sampai si jabang bayi tak lagi bergerak.

Didera rasa takut perbuatannya diketahui orang tuanya, AS nekat meletakkan bayinya dalam kardus yang kebetulan ada di belakang wc rusak dimaksud, dan meninggalkannya begitu saja.

Iapun bergegas pulang untuk mencuci pakaian yang dipakainya saat melahirkan.

Merasa tak tenang, tersangka mencoba melihat bayinya pada malam harinya pukul 20.00 wita.

Ia melihat, si bayi masih tergeletak di dalam kardus, di lokasi awal ia tinggalkan.

Tersangka kembali mendatangi lokasi bayinya pada Senin (21/10/2024), antara pukul 05.00 hingga pukul 06.00 wita.

Pagi itu, bayinya sudah tidak ada di tempat semula. Dan tersangkapun memilih kembali pulang.

‘’Pada malam sebelum tersangka mengecek bayi untuk terakhir kalinya, hujan turun sangat deras dan membuat empang atau rawa rawa di lokasi keberadaan bayi, meluap dan banjir. Bayi tersangka hanyut sampai lokasi ditemukannya bayi,’’ kata Wisnu.

AS langsung ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolsek Sebatik Timur.

Bersama AS, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, masing masing, bungkus/kemasan obat penggugur kandungan yang dikonsumsi tersangka.

Pakaian, handphone, serta kardus yang di gunakan tersangka menyimpan bayinya.

“Orang tuanya bilang tidak tahu anaknya hamil, kita masih dalami keterangannya mengingat tersangka juga melahirkan di wc rumahnya. Kemungkinan besar tahu,” imbuh Wisnu.

AS disangkakan pasal 80 ayat (3) dan (4) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak subsider pasal 342 KUH Pidana, karena telah di duga melakukan tindak pidana penelantaran anak sehingga menyebabkan meninggal dunia.

Bunyi pasal

Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ayat (3).

Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Ayat (4), Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya.” Dan atau,

Pasal 342 KUH Pidana, seorang ibu yang untuk melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa ia akan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas nyawa anaknya, diancam karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan rencana, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

Kronologis kasus

Sebelumnya diberitakan, Warga Pulau Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara, dihebohkan dengan temuan jasad bayi yang terapung di pinggir sungai di Jalan Pantai Indah, RT 4, Desa Tanjung Aru, Sebatik Timur, Senin (21/10/2024).

Kapolsek Sebatik Timur, Iptu Wisnu Bramantyo mengungkapkan, bayi yang ditemukan, berjenis kelamin perempuan, dengan tali pusar yang masih melekat.

Jasad bayi, kata Wisnu, ditemukan oleh bocah bernama Ibrahim (13), sekitar pukul 11.40 wita.

Saat itu, Ibrahim sedang memasang kail dengan niat memancing ikan di empang milik neneknya yang ada di belakang rumah. Ia mendengar suara gonggongan anjing yang terus menerus.

Penasaran dengan perilaku anjing tersebut, Ibrahim mengajak seorang temannya, untuk mencari asal suara,.

Sampai kemudian, ia menemukan keberadaan anjing tak jauh dari sebuah rawa.

Iapun mencoba melihat apa sebenarnya yang membuat anjing tersebut bereaksi aneh.

‘’Ibrahim melihat sebuah benda seperti boneka dan bertanya kepada temannya, ‘bukan bonekakah itu’. Temannya mengatakan kalau itu adalah jasad bayi,’’ tutur Wisnu.