NUNUKAN, infoSTI – Pemerintah Malaysia, mendeportasi 70 Pekerja Migran Indonesia (PMI), melalui Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, Kalimantan Utara, Selasa (15/10/2024).
Para PMI tersebut, berasal dari Depot Imigresen Tawau, dan dipulangkan berdasarkan Surat Konsulat Republik Indonesia Tawau -Malaysia Nomor : 1189/Kons/X/2024 tertanggal 11 Oktober 2024.
‘’Deportasi dilakukan dengan Kapal Purnama Eskpress. Alasan dilakukan deportasi adalah masuk secara illegall sebanyak 26 orang, habis masa berlaku paspor sebanyak 35 orang, terlibat peredaran narkoba 2 orang, dan sisanya sebanyak 7 orang akibat terlibat tindak kriminal umum,’’ ujar Koordinator Perlindungan Pekerja Migran Indonesia pada Kantor BP2MI Nunukan, Asri, dihubungi, Rabu (16/10/2024).
Para deportan berasal dari sejumlah Provinsi di Indonesia, antara lain dari Sulawesi, Kaltara dan NTT.
Asri mengatakan, dari 70 PMI yang dideportasi, terdapat 1 orang perempuan berusia 22 tahun yang dinyatakan mengidap Human Immunodeficiency Virus (HIV).
‘’Kita gandeng petugas kesehatan pelabuhan untuk mekanisme penanganan medis bagi yang dilaporkan terkena HIV. Ada satu perempuan dari Kupang, dan dalam pengawasan petugas kesehatan,’’ jelas Asri.
Para PMI, ditempatkan sementara di Rumah Susun Sederhana (Rusunawa) yang ada di Sedadap, Nunukan Selatan, untuk menunggu jadwal pemulangan ke daerah asal, yang dijadwalkan pada Sabtu (19/10/2024).
Terpisah, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, dr.Bahrullah, mengatatakan, petugas kesehatan perlu melakukan cek ulang, untuk memastikan apakah HIV yang diderita PMI tersebut positif, dan seberapa parah gejalanya.
‘’Kita akan tes ulang di laboratorium untuk memastikan sejauh mana gejalanya,’’ jelas Bahrullah.
Ia menambahkan pihak Malaysia sebenarnya mencantumkan keterangan HIV dalam surat deportasi.
Hanya saja, keterangan tersebut tidak mendetail, tidak mencantumkan apakah pengidap HIV sudah menjalani terapi dan semacamnya.
Untuk menjadi perhatian, lanjut Bahrullah, HIV belum sampai harus mendapatkan perlakuan layaknya AIDS.
‘’HIV tidak menular layaknya AIDS, dan tentunya tidak perlu mengisolasi pasien sebagaimana standar penanganan bagi pengidap AIDS,’’ tegasnya.
Sementara itu, keberadaan deportan pengidap HIV tersebut, hanya sementara atau beberapa hari saja di Nunukan.
Para deportan untuk pemulangan ke kampung halamannya pada Sabtu (19/10/2024).
Sehingga, urusan terapi dan penanganan medis lebih jauh, hanya bisa dilakukan di daerah asal.
‘’Kita berikan obat sesuai kondisinya dulu saja. Misalnya flu, demam, itu yang kita obati. Kita juga berikan obat penguat janin, karena ternyata ibu itu sedang hamil. Kita buatkan rekomendasi ke daerah asalnya agar nanti ada penanganan intensif, terapi dan lainnya agar terkontrol,’’ kata Bahrullah.