oleh

Ajukan Cuti Masa Kampanye, Calon Wakil Bupati Petahana Nunukan Tinggal di Hotel

NUNUKAN, infoSTI – Wakil Bupati Nunukan, Hanafiah, memutuskan maju sebagai Calon Wakil Bupati Nunukan 2024, berpasangan dengan Basri.

Pencalonan tersebut, membuat Hanafiah, harus mengajukan cuti diluar tanggungan Negara, dan tidak boleh memanfaatkan fasilitas Negara yang melekat dengan jabatannya.

banner 336x280

‘’Bagi calon petahana, maka dia harus cuti diluar tanggungan Negara. Sehingga memanfaatkan segala fasilitas yang melekat pada jabatannya, sama sekali tidak diperbolehkan,’’ ujar Ketua Bawaslu Nunukan, Mochammad Yusran, Rabu (25/9/2024).

Yusran menegaskan, Hanafiah yang masih berstatus Wakil Bupati Nunukan aktif saat ini, terikat dengan aturan, sebagaimana termaktub dalam UU Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

UU dimaksud, memuat ketentuan yang menegaskan :

1. Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye, harus menjalani cuti diluar tanggungan Negara dan

2. Gubernur Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, dalam menjalankan kampanye, dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.

Adapun jenis fasilitas Negara yang tidak bisa digunakan, dijelaskan pada pasal 61 ayat 2, diantaranya, kendaraan dinas, gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan.

‘’Dan Hanafiah yang merupakan Wakil Bupati saat ini, sempat berdomisili di perumahan KPN. Sementara status KPN ada yang statusnya bangunan milik ASN, tapi tanahnya merupakan HGB. Dan ada beberapa, yang memang rumah dinas, tidak bisa diganggu gugat. Kita akan pastikan itu, karena beliau sudah mengajukan cuti per hari ini, 25 September sampai 23 November 2024,’’ jelas Yusran.

Yusran juga menegaskan, alangkah bijaknya jika Hanafiah yang telah mengajukan cuti, tinggal dan berdomisili di areal perumahan lain yang statusnya tidak ‘abu abu’, sehingga menimbulkan persepsi negative bagi masyarakat.

‘’Kita akan lihat faktanya, kalau menyalahi aturan, tentu ada tindakan. Intinya tidak boleh disitu (KPN). Kalau umpama itu rumah dinas, ya harus ditinggalkan. Terkait tinggal dimana, itu konsekuensi yang bersangkutan, dan bukan ranah kami menentukan. Kami hanya menekankan dan mengoptimalkan pencegahan,’’ tegasnya.
Tinggal di hotel

Terpisah, Hanafiah mengatakan, akan selalu taat aturan dan tidak akan menempati rumah tinggalnya di areal KPN selama masa kampanye.

‘’Pada prinsipnya tidak ada masalah. Posisi saya selama cuti insya Allah saya akan tinggal di Hotel dulu. Saya tetap taat dengan regulasi yang berlaku,’’ jawab Hanafiah.

Di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, terdapat tiga Bapaslon Bupati yang mendaftar di Pilkada 2024.

Pasangan pertama adalah kubu pasangan yang diusung petahana, Andi Muhammad Akbar Djuarzah – Serfianus.

Pasangan calon yang mengusung tagline “GASS” yang merupakan akronim dari Gerakan Andi Akbar Servianus ini, memiliki dukungan koalisi gemuk dengan menguasai 18 kursi parlemen. Dukungan tersebut datang dari Partai Hanura, Gerindra, NasDem, Demokrat, PKB, PPP, Gelora, dan Perindo.

Selanjutnya ada Mantan Bupati Nunukan, Basri, yang berpasangan dengan Hanafiah, Wakil Bupati aktif saat ini.
Pasangan ini mengusung Gerakan Pembangunan dan Ekonomi Masyarakat (Gerbang Emas) dengan dukungan dari PKS dan PAN.

Satu pasangan calon lainnya, adalah pengusaha muda Irwan Sabri dan Hermanus. Mereka mengusung ‘Energi baru untuk perubahan’, dan didukung oleh PDIP, Golkar, dan PBB.