oleh

KPU Nunukan Tetapkan DPT Pilkada 2024 Sebanyak 153.204 Orang, Bertambah 551 Dari Data DPS

NUNUKAN, STI – KPU Nunukan, Kalimantan Utara, menetapkan DPT Nunukan untuk Pilkada 2024, sebanyak 153.204.

Jumlah ini, dituangkan dalam Berita Acara Nomor : 1544/PL.02.1-BA/6503/2024, pasca rapat pleno terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Penetapan DPT Tingkat Kabupaten Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Jumat (20/9/2024).

banner 336x280

‘’Data DPT Nunukan untuk Pilkada 2024 sebanyak 153.204, bertambah sekitar 551 pemilih dari yang dituangkan dalam DPS sebesar 152.653,’’ ujar Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Nunukan, Dedi, Sabtu (21/9/2024).

Pertambahan jumlah DPS, berasal dari evaluasi dan hasil masukan masyarakat, juga dari hasil pengawasan Bawaslu Nunukan.

Mayoritas penambahan DPT, berasal dari pindah datang/pindah masuk penduduk luar Nunukan, yang berasal dari sejumlah provinsi di Nusantara.

Ada dari Pulau Jawa, Sumatera, Sulawesi, hingga Nusa Tenggara Timur. Selain itu, ada juga factor masuknya data pemilih pemula.

‘’Bertambahnya DPT, lebih dominan yang pindah masuk dari luar pulau. Ada indikasi mereka bekerja di perusahaan kelapa sawit, atau mengadu nasib dengan bekerja sebagai petani rumput laut, yang memang sempat menjadi trend di factor ekonominya Nunukan,’’ jelas Dedi.

Ia merincikan, Kabupaten Nunukan, terdiri dari 21 Kecamatan dan 240 desa dengan jumlah TPS sebanyak 504 unit.

Dari 153.204 DPT, pada Pikada 2024 Kabupaten Nunukan, terdapat 1.040 DPT di 3 TPS Lokasi Khusus (Loksus) dengan rincian, 1 TPS Loksus berada di Kecamatan Sebuku untuk memfasisilitasi para Karyawan Perusahaan.

Dan 2 TPS di Kecamatan Nunukan, yang merupakan TPS Loksus di dalam Lapas Kelas II B Nunukan, untuk memfasilitasi Warga Binaan Pemasyarakatan.

Sebanyak 4.763 TKI Ber KTP Nunukan Dihapus

Selain menetapkan jumlah DPT, KPU Nunukan juga melakukan penghapusan terhadap 4.763 TKI Malaysia, ber KTP Nunukan.

Dedi menjelaskan, penghapusan KTP milik para TKI/PMI tersebut, setelah melakukan koordinasi dengan Dinas Kepedudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan juga dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

‘’BP2MI mengatakan tidak ada laporan kedatangan 4.763 TKI yang memiliki KTP Nunukan. Dan dipastikan mereka berada di luar negeri. Sehingga kita hapus mereka dari daftar pemilih,’’ kata Dedi lagi.
Untuk diketahui, terdapat sekitar 4.763 TKI yang memiliki E-KTP Nunukan, dan sempat menjadi konsen KPU.

E-KTP tersebut, dicetak sebagai syarat untuk memiliki passport, agar para Calon TKI/PMI bekerja secara legal di Malaysia.

Pada E-KTP, tercantum alamat BP2MI Nunukan, Jalan Tien Soeharto, RT 00 Nomor 21, dengan kode khusus yakni angka 7 pada 4 angka terakhir.

Pencantuman alamat Kantor BP2MI, dikarenakan para CTKI/CPMI yang berasal dari berbagai provinsi tersebut, mayoritas tidak memiliki dokumen kependudukan.

‘’Kita sudah lakukan verifikasi bahkan kita sempat bentuk Pantarlih untuk mengecek dan mengawasi keberadaan TKI dengan KTP Nunukan. Tapi karena tidak ada keberadaan mereka di Nunukan, maka mereka kita coret/hapus,’’ tegas Dedi.