oleh

Ditpolairud Polda Kaltara Gagalkan Aksi Penyelundupan 22 CTKI Malaysia di Perairan Tarakan

TARAKAN, STI – Ditpolairud Polda Kalimantan Utara, menggagalkan aksi penyelundupan 22 Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) yang bakal diseberangkan ke Malaysia, dari perairan Tarakan, Kamis (5/9/2024) lalu.

‘’Penyelundupan puluhan CTKI terdiri dari 21 orang dewasa dan 1 anak anak ini, melibatkan tiga pelaku, masing masing A, W dan A,’’ ujar Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol Budi Rachmat, nya dalam pers rilis, Kamis (12/9/2024).

banner 336x280

Budi menegaskan, penggagalan penyelundupan CTKI yang dilaksanakan oleh Ditpolairud Polda Kaltara, membuktikan komitmen Kepolisian dalam memerangi kejahatan transnasional yang mengancam kedaulatan dan perlindungan warga negara.

Ihwal pengungkapan, berawal dari informasi tentang adanya aktivitas mencurigakan pada Senin (2/9/2024) sekitar pukul 06.00 WITA.

Informasi tersebut, menyebutkan adanya individu yang melakukan pengurusan keberangkatan sejumlah orang yang diduga akan diselundupkan keluar wilayah Indonesia, secara ilegal.

Mendapati informasi tersebut, Personel Ditpolairud Polda Kaltara langsung melakukan pemantauan.

Kemudian pada Kamis tanggal 05 September 2024 pada pukul 07.00 WITA, ditemukan adanya speedboad berwarna merah hijau putih, di Sungai Bandara, yang diduga akan memuat CTKI untuk diselundupkan ke Malaysia.

Petugas juga mendapati ada sebuah mobil Avanza biru, mengantarkan puluhan korban potensial ke speedboad tersebut.

‘’Setelah memastikan aktivitas tersebut, petugas melakukan pengejaran terhadap kendaraan yang terlibat. Speed bermuatan CTKI kita amankan di sekitar perairan Jembatan Besi, Kota Tarakan,’’ jelasnya.

Selain mengamankan tiga terduga pelaku penyelundupan CTKI, Polisi menyita beberapa barang bukti, termasuk 1 unit speedboad dengan mesin penggerak Suzuki 175 dan 1 unit mobil Avanza berwarna biru.

‘’Para Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 120 ayat 1 UU NO 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHPidana dan atau Pasal 81 Jo pasal 69 UURI nomor 18 tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran Indonesia jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHPidana,’’ kata Budi.