NUNUKAN – Ritual penyembelihan babi mengawali aksi demonstrasi warga Sujau di Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT Nunukan Bara Sukses (NBS), di Kecamatan Sebuku, Nunukan, Kalimantan Utara, Sabtu (22/6/2026).
Prosesi sakral Suku Dayak tersebut, dilakukan untuk meminta leluhur hadir dan menyertai langkah warga adat Sebuku, yang berjuang menuntut honorarium bagi mantan Kades Sujau, Malik.
“Kami datang menuntut hak Bang Malik, begitu lama tenaganya digunakan, tapi diberhentikan sepihak tanpa diberikan hak honorariumnya,” ujar orator demo warga Sujau, Theodorus.
Theo menegaskan, selama ini, Malik menjadi salah satu tokoh masyarakat yang memiliki peran penting bagi berdirinya PT NBS.
Tahun 2008, Malik ditunjuk sebagai pengawas land clearing (LC) oleh Direktur sebelumnya, namun tanpa penjelasan apapun, ia diberhentikan begitu saja pada Juli 2023.
“Yang kita mau, perusahaan menjelaskan alasan dia diberhentikan tanpa ada pembayaran apa pun. Disnakertrans Nunukan sudah menganjurkan untuk melanjutkan kerjasama dengan ulubalang Malik. Mungkin kalau kami saja bolehlah tidak dihargai, ini anjuran pemerintah pun tidak mereka patuhi,” kata Theo.
Aksi demo dengan pengerahan massa yang dilakukan sebagai solidaritas dan menuntut keadilan bagi ulubalang Malik, juga mempertanyakan maksud PT NBS yang membesarkan masalah dengan sikap mereka yang seakan membenturkan masyarakat adat Nunukan dengan berupaya menghubungi pemangku adat lain di luar Kaltara.
“Kami pada dasarnya tidak mau masalah ini membesar. Kami maunya sebatas menyelesaikan perkara saudara kami, Malik. Tapi karena telpon pihak PT NBS, masalah kecil ini sekarang jadi perhatian provinsi,” sesal Theo.
Theo menegaskan, aksi akan terus berlanjut, sampai perusahaan PT NBS memberikan kepastian status Malik.
“Kami bergerak dengan satu komando, kami mematuhi perintah pimpinan kami. Kalau mau selesaikan masalah, mari kita diskusi baik baik. Jangan pernah sekalipun membenturkan kami, mengadu domba kami dengan pimpinan atau penasehat kami diluar Kaltara,” tegasnya.
RESPONS PT NBS
Dalam pengawalan ketat polisi dari dua Kepolisian Sektor, masing masing, Polsek Sebuku dan Polsek Lumbis, Humas PT NBS, Panji, menjelaskan, langkah mediasi sudah terjadi beberapa kali.
Pada 20 Maret 2024, perusahaan meminta Malik mengirimkan surat permohonan kepada legal dan Humas sebagai penanggung jawab pemberian uang honor, tapi Malik menolak.
“Jadi bukan tidak membayarkan honorarium. Perusahaan butuh dasar aturan untuk membayarkan itu. Dan status Bapak Malik adalah orang yang ditunjuk secara lisan oleh Dirut sebelumnya. Bukan karyawan, dan tidak ada SPK (Surat Perintah Kerja),” jawab Panji.
Kasus ini, menjadi konsen Disnakertrans Nunukan, yang merespons dengan mengeluarkan anjuran yang tertuang dalam nomor : 565.5/05/DTTK-IV/2024, pada 14 Juni 2024.
Ada 5 anjuran yang direkomendasikan.
1. Melanjutkan kerjasama dengan saudara Malik sebagai Humas Adat melalui SK.
2. Agar PT NBS membuatkan SK kepada penerima honorarium sesuai klausa aturan hukum berlaku.
3. Agar memperhatikan aspek hukum dan masyarakat dalam setiap kebijakan yang diambil.
4. Kedua belah pihak agar memberikan jawaban selambatnya 10 hari pasca menerima surat anjuran.
5. Apabila kedua pihak atau salah satu tidak memberikan jawaban/menolak, maka dipersilahkan melanjutkan ke PHI.
Surat tersebut ditandatangani Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nunukan, Masniadi dan mediator hubungan industrial, Andrik Eko Wicaksono.
“Kami akui, Bapak Malik sampai menjabat Kades Sujau, selama ini mendapat honorarium Rp 2,5 juta per bulan. Angka tersebut juga kami berikan kepada semua Kades di Sebuku sebagai program bantuan desa. Ketika Bapak Malik tidak lagi menjabat, honorarium tersebut, dibayarkan kepada Kades penggantinya,” urai Panji.
Panji juga menegaskan bahwa Malik bukanlah karyawan perusahaan PT NBS.
Sehingga perusahaan tidak diwajibkan memberikan honorarium. Sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 30 UURI Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Malik tidak memiliki legal standing apapun untuk mengklaim dana bantuan desa dan tidak berhak mengajukan hal ini sebagai Perselisihan Hubungan Industrial.
Sebagaimana ketentuan Pasal 9 angka 1 UURI Nomor 2 Tahum 2004 tentang PHI, Jo Pasal 1 angka 3 UU 13 tahun 2003, pasal 9 angka 1 UU 2 tahun 2004, Jo pasal 1 angka 3 UU 13 tahun 2003.
“Jika bersikeras mengklaim dana bantuan desa sebagai honorarium dan haknya, maka saudara Malik wajib membuktikan asal usul perolehan haknya dalam forum sesuai ketentuan perundang undangan,” kata Panji lagi.
DEMO BERLANJUT
Jawaban PT NBS, memancing perdebatan sengit karena masalah honorarium Rp 2,5 juta yang tak pernah naik, sejak 2008.
Theo menilai perusahaan tidak manusiawi dan tidak menghargai jasa masyarakat yang memiliki andil besar sejak perusahaan berdiri.
Theo mengatakan, jika memang Malik tidak memiliki SPK, maka menurut Disnaker Nunukan, dia harus memenuhi tiga unsur.
Yaitu, ada perintah, ada upah, dan ada pekerjaan.
Ia menegaskan kembali, Tahun 2008, Malik diperintah Dirut PT NBS sebelumnya, H.Batto, untuk pengawas LC.
Upahnya juga dipastikan ada, bahkan ditransfer oleh PT NBS. Adapun rekening korannya, bisa jadi bukti.
“Yang benar saja, masa iya katanya orang berjasa tapi diberhentikan sepihak. Hak honorarium gak pernah naik. Berapa UMK sekarang, setidaknya besaran UMK perhitungannya,” protes Theo.
Pihak PT NBS memutuskan untuk tidak memperpanjang kerjasama dengan Malik, sehingga perdebatan tentang besaran upah dan pilihan membawa perusahaan ke Pengadilan Hubungan Industrial, menjadi pembahasan panjang hingga larut malam.
Sampai berita ini dimuat, belum ada titik temu dari persoalan ini.
Panji mengatakan, selama berdirinya NBS, berbagai masalah datang bertubi-tubi dan tidak dapat dimediasi/diselesaikan secara baik oleh pihak-pihak yang berwajib.
“Padahal manajemen sudah melakukan langkah-langkah solutif. Manajemen meminta Pemerintah (Instansi Terkait) turun memberikan keamanan atas investasi PT.NBS,”kata Panji. (Dzulviqor)