NUNUKAN, infoSTI – Molornya janji pembayaran ganti rugi oleh Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), bagi puluhan warga Desa Seberang, Pulau Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara, membuat warga di perbatasan RI – Malaysia tersebut mencoba survive dengan berbagai cara.
Bagi masyarakat yang memiliki gedung, lahan dan tanah dengan sertifikat lengkap, mereka nekat meminjam uang di Bank untuk mencari tanah dan membangun rumah atau membuka usaha baru.
Namun bagi masyarakat yang kepemilikan asetnya hanya sebatas surat keterangan desa sejenis girik, mereka terpaksa pontang panting mencari kerja, hingga berusaha keras menjual sawah dan kebun mereka demi menyambung hidup.
‘’Banyak warga yang datang ke Kantor Desa, minta saya mengeluarkan surat rekomendasi untuk dibolehkannya penjualan sawah atau kebun yang sudah masuk Malaysia,’’ ujar Kepala Desa Seberang, Rizal, dihubungi Kamis (29/10/2026).
Sebagai Kepala Desa, Rizal mengaku terenyuh dan prihatin dengan kondisi warganya. Ada yang sampai memohon mohon agar Kades mengizinkan menjual aset demi kelangsungan hidup keluarga.
Hal ini sangat wajar, karena sawah dan ladang yang selama ini mereka garap, sudah berpindah negara, sehingga penghasilan mereka ikut hilang.
‘’Saya jelaskan, rumah, tanah dan lahan mereka kan sekarang sudah masuk negara orang. Pihak Desa mana punya kuasa dengan kondisi sekarang,’’ kata Rizal.
Bahkan bagi warga dengan kelengkapan administrasi kepemilikan, mereka juga sudah dikejar kejar bank. Hanya saja, akte tanah dan bangunan, bisa menjadi jaminan, sehingga pihak bank masih memberikan toleransi.
Selain itu, warga yang memiliki sertifikat kepemilikan asetnya, dipastikan bakal menerima biaya ganti rugi dari negara, meski waktunya sempat molor.
Namun terhadap warga yang hanya memiliki surat keterangan semacam girik, mereka masih memiliki kekhawatiran sendiri, apakah mereka juga akan menerima ganti rugi seperti yang memiliki legalitas surat surat lengkap.
‘’Jadi ada beberapa warga yang kepemilikan rumah, tanah, maupun lahannya, berdasar surat keterangan desa semacam girik. Mereka sudah menggarap tanah itu sejak dulu dan tak faham pentingnya legalitas,’’ jelasnya.
Saat ini, warga juga semakin sering datang ke Kantor Desa, menanyakan kapan BNPP akan merealisasikan janji pembayaran ganti rugi yang tertunda sejak dijanjikan cair Februari 2026 lalu.
‘’Kami hanya menjawab sebisa kami. Kita teruskan keluhan mereka ke Camat untuk disampaikan ke Bupati, lanjut Gubernur, kita berdo’a semoga didengar pusat,’’ kata dia.
‘’Semoga saja ini menjadi prioritas pemerintah pusat. Wilayah Desa Seberang sudah masuk negara tetangga. Sebelah (Malaysia) juga sudah melakukan pembangunan jalan, tapi uang ganti rugi belum ada sampai hari ini,’’ keluhnya.
Terkait persoalan persoalan ganti untung yang dijanjikan Pemerintah RI bagi warga Desa Seberang, Pulau Sebatik, Plt Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) Nunukan, Muhammad Eko Agus Romdhanny, mengatakan, Bupati Nunukan, Irwan Sabri sudah bersurat ke Mendagri meminta kejelasan masalah pembayaran ganti rugi.
Jawaban yang diperoleh adalah, Pemerintah RI telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran ganti untung, namun realisasinya masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) diterbitkan.
“Jawaban saya masih sama seperti kemarin. Bupati sudah bersurat ke Mendagri selaku institusi yang membawahi BNPP. Dan info terakhir terkait kapan realiasasi pembayaran ganti untung bagi masyarakat Desa Seberang, Pulau Sebatik, masih menunggu Perpres,” ujar Eko.











