TANJUNG SELOR, infoSTI – Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Togap Simangunsong, diwakili oleh Pelaksana Harian (Plh) Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kaltara, Burhanuddin, memimpin apel rutin di halaman Kantor Gubernur Kaltara, Senin (04/11/2024) pagi.
Burhanuddin, mengingatkan para perangkat daerah terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah, yang tertuang pada buku 1 maupun buku 2, yang akan menjadi bahan evaluasi lembaga eksekutif oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara.
“Seluruh OPD terkait, agar menyampaikan data-data valid dan reliable. Sesuai dengan kebutuhan,’’ ujarnya.
Burhanuddin menegaskan, Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD), yang akan sampai kepada Presiden, melalui Menteri Dalam Negeri, sejatinya menyangkut dokumen-dokumen penting dan menjadi atensi seluruh perangkat daerah.
Dengan demikian, penyampaian data, tidak hanya sekedar menggugurkan kewajiban dan pembenaran semata. Namun perlu diperhatikan kebenarannya, dan mampu dipertanggungjawabkan.
“Laporan penyelenggaraan pemerintah daerah kepada masyarakat juga penting, karena seluruh aktivitas penyelenggaraan kita di pemerintahan itu terpantau rapi oleh media. Masyarakat memantau kita, media begitu luar biasa. Dimanapun kita, dindingpun bisa bicara. Ini tahun politik, yang benar bisa menjadi tidak benar, apalagi hal yang tidak benar,” tambahnya.
Memasuki Triwulan ke-4, lanjutnya, anggaran 2024 merupakan periodesasi krusial yang menjadi perhatian bersama.
Agar seluruh kepala daerah, berkonsentrasi ke dalam bersama PPKom dan PPK, agar segera melakukan percepatan pelaksanaan APBD, baik murni maupun perubahan.
“Apabila ada kendala berkenaan pengadaan barang dan jasa, agar dikoordinasikan dengan biro barang dan jasa,’’ katanya lagi.
Masih kata Burhanuddin, terkait hasil pemeriksaan BPK dan BPKP, atau Inspektorat, agar melakukan tindak lanjut, sesuai rekomendasi yang telah disampaikan ke Kepala Perangkat Daerah masing-masing, dan dikoordinasikan dengan Inspektorat.
Kepala Perangkat Daerah, agar melakukan pembinaan dijajaran masing-masing terkait pelayanan publik yang cepat, mudah dan akuntabel.
Selain itu, menjelang hitungan hari pemilihan kepala daerah serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November mendatang, agar seluruh jajaran ASN patuh dengan peraturan yang ada.
“Temasuk menjaga netralitas dalam pilkada serentak tahun 2024,” warning Burhan menutup arahannya.
Sumber berita : Humas Pemprov Kaltara.