oleh

Kasus Pembuangan Bayi di Pulau Sebatik, Polisi Amankan Kekasih Tersangka

NUNUKAN, infoSTI – Kasus pembuangan bayi perempuan oleh ibunya, AS (18), di sebuah sungai di Jalan Pantai Indah, RT 04 Desa Tanjung Aru Indah, Pulau Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara, masih berlanjut.

Kali ini, polisi mengamankan kekasih AS, bernama WW (25), warga Jalan Monginsidi, RT 09, Desa Tanjung Aru, Sebatik Timur.

banner 336x280

‘’Kita amankan kekasih tersangka. Tuduhannya adalah dugaan melakukan persetubuhan terhadap gadis dibawah umur,’’ ujar Kapolsek Sebatik Timur, Iptu Wisnu Bramantyo, dihubungi Rabu (30/10/2024).

Dari pengakuan WW, ia telah lama menjalin asmara dengan AS. Sampai akhirnya, keduanya intens bertemu, dan melakukan hubungan layaknya suami istri di areal persawahan di Jalan Imam Bonjol, RT 09, Desa Tanjung Aru Indah, untuk pertama kalinya, pada Agustus 2023.

WW yang berprofesi sebagai nelayan inipun menuturkan, persetubuhan dilakukan beberapa kali.

Tak hanya di areal persawahan, WW juga pernah memanggil AS datang ke rumahnya.

‘’Dari pengakuan, persetubuhan dilakukan sebanyak lima kali,’’ kata Wisnu lagi.

Dari pengakuan WW juga, sebenarnya ia tahu pacarnya hamil, dan siap bertanggung jawab.

Tapi karena pacarnya takut aib mereka diketahui banyak orang, maka terjadilah pembuangan bayi pasca persalinan.

‘’WW tahu pacarnya hamil sekitar empat hari sebelum terjadi kasus pembuangan bayi. Ia mengaku siap bertanggung jawab. Hanya saja, pacarnya takut malu, jadi bayi tersebut coba digugurkan hingga akhirnya dibuang,’’ jelas Wisnu.

WW, dijerat dengan Pasal 81 ayat ( 2 ) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak Jo pasal 64 KUHPidana.

Sebelumnya diberitakan, masyarakat Desa Tanjung Aru, Pulau Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara, dihebohkan dengan temuan jasad bayi perempuan yang masih memiliki tali pusar, di areal sungai, Senin (21/10/2024) lalu.

Polisi melakukan olah TKP dan memeriksa saksi di lapangan, sampai akhirnya mengamankan perempuan bernama AS.

Di hadapan polisi, AS mengakui jasad bayi tersebut merupakan anaknya. Ia sebelumnya sempat berusaha menggugurkan bayinya, dengan obat pengugur kandungan.

Akhirnya, AS merasakan kontraksi, pada Sabtu (19/10/2024). dan melahirkan bayi perempuannya pada pukul 12.00 wita.

‘’Tersangka melahirkan bayinya di wc rumahnya. Karena takut ketahuan orang tuanya, tersangka membawa bayinya ke sebuah wc rusak di pinggir kali dengan area rawa,’’ tutur Wisnu, saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

Saat itu, bayi mungil tersebut masih hidup. Tersangka sempat menggendong dan menimang nimang bayinya sekitar satu jam, sampai si jabang bayi tak lagi bergerak.

Tersangka sempat beberapa kali memeriksa bayinya. Terakhir kali ia datang ke lokasi pembuangan bayinya pada Senin (21/10/2024), antara pukul 05.00 hingga pukul 06.00 wita.

Pagi itu, bayinya sudah tidak ada di tempat semula. Dan tersangkapun memilih kembali pulang.

‘’Pada malam sebelum tersangka mengecek bayi untuk terakhir kalinya, hujan turun sangat deras dan membuat empang atau rawa rawa di lokasi keberadaan bayi, meluap dan banjir. Bayi tersangka hanyut sampai lokasi ditemukannya bayi,’’ kata Wisnu.

Bayi malang tersebut ditemukan bocah berusia 13 tahun bernama Ibrahim.

Ibrahim yang hendak memancing ikan, curiga dengan keberadaan anjing yang terus menggonggong di pinggiran sungai, Jalan Pantai Indah, RT 4, Desa Tanjung Aru, Sebatik Timur.

Saat itulah Ibrahim melihat jasad bayi yang masih memiliki tali pusar, tewas mengambang.