NUNUKAN, infoSTI – Pemerintah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, mengupayakan aktifasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang sebelumnya sempat non aktif akibat dampak efisiensi anggaran oleh Kemendagri.
Non aktifnya SIAK, menyebabkan Kantor Kecamatan kesulitan dalam pengelolaan data kependudukan dan pelayanan administrasi kependudukan, khususnya bagi warga pelosok perbatasan RI – Malaysia.
‘’Yang biasanya pelayanan bisa dilakukan di setiap Kecamatan, kini hanya bisa dilayani di Disdukcapil. Jadi mulai Januari 2025 Aplikasi SIAK tidak bisa lagi digunakan di kantor-kantor kecamatan karena pemangkasan belanja VPN Aplikasi SIAK yang biayai oleh Kemendagri,” ujar Sekretaris Disdukcapil Nunukan, Wilson.
Buntut kebijakan inipun berdampak luas, khususnya bagi warga pedalaman Nunukan.
Mereka harus merogok kocek cukup dalam, dan mengorbankan waktu tak sebentar, demi menuju Disdukcapil Nunukan yang ada di Kota Kabupaten Nunukan.
Pada akhirnya Pemkab Nunukan melalui Disdukcapil bersama Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfotik), melakukan kolaborasi untuk mencari solusi agar layanan kependudukan dapat Kembali dilakukan di kantor-kantor kecamatan.
“Dari sisi teknis penerapan teknologi aplikasinya, kita sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian dan Kemendagri melalui Sub Direktorat Sumber Daya Manusia dan Teknologi Informasi dan Komunikasi atau TIM JARKOMDAT agar aplikasi SIAK kembali dapat dilakukan di kantor-kantor kecamatan untuk membrikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Wilson lagi.
Sementara itu, Kepala Bidang Informatika Diskominfo, Akmal menjelaskan, Diskominfotik telah bergerak untuk memberikan Solusi terkait permasalahan tersebut.
Diskominfotik Nunukan, sudah berkoordinasi dengan Tim Jaringan Komunikasi Data (Jarkomdat) Kemendagri.
‘’Secara teknis, pemanfaatan Aplikasi SIAK di Kecamatan, harus menggunakan jaringan tertutup/close network atau Jaringan Intra Pemerintah (JIP) yang dihubungkan dengan jaringan Komunikasi data kemendari secara tertutup/privat,” jelas Akmal.
Hal ini menguntungkan Pemkab Nunukan, karena sejak Tahun 2022 lalu, Nunukan sudah memiliki JIP atau close network yang menjangkau sejumlah kecamatan yang ada di luar Pulau Nunukan.
Jaringan terhubung melalui satelit (V-sat) Low Orbit Earth – Starlink sehingga prasyarat pemanfaatan aplikasi SIAK dari dukcapil di kantor-kantor kecamatan dapat terpenuhi.
“Untuk itu, secara teknis kita hanya membutuhkan penyesuaian konfigurasi jaringan agar komunikasi data pada aplikasi SIAK dengan pusat data di Kemendagri dapat terhubung. Rabu kemarin, tepatnya 2 Juli 2025, kita telah melakukan uji coba pemanfaatan Aplikasi SIAK di kecamatan Sebatik Timur. Alhamdulillah kita berhasil,” urai Akmal.
Dengan demikian, layanan kependudukan dapat dilakukan di kantor-kantor kecamatan, seperti sebelum-sebelumnya.
Sehingga memudahkan masyarakat untuk mendapatkan layanan kependudukan yang dibutuhkan.